Polisi Tidak Tilang Sopir Toyota Camry yang Halangi Ambulans di Karanganyar, Ini Alasannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 25 September 2022 | 07:20 WIB

Tangkap layar video Toyota Camry halangi ambulans yang sedang bawa pasien, sopir tidak ditingalng karena hal ini. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Polisi Tidak Tilang Sopir Toyota Camry yang Halangi Ambulans di Karanganyar, Ini Alasannya.

Sempat viral di media sosialh sebuah video yang memperlihatkan satu unit Toyota Camry hitam mengalangi laju ambulans.

Dalam video yang ramai diperbincangkan warganet, lokasi kejadian disebutkan berada di Karanganyar, Jawa Tengah.

Update terbaru, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polre Karanganyar tidak memberikan sanksi tilang kepada sopir Camry bernomot AD 800 AN itu.

Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Yulianto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Karanganyar Iptu Anggoro Wahyu mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti kejadian pada Jumat (23/9/20220 lalu tersebut.

Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Polsek Jatiyoso, yang diketahui merupakan alamat rumah pemilik mobil.

Menurutnya, Ronggo kooperatif terhadap permasalahan yang terjadi sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Selain itu, Ronggo juga tak dijatuhkan sanksi tilang.

"Yang menjadi penilaian positif kami, saya tidak perlu datang ke sana (rumah), dia dihubungi Pak Kapolsek, dan dia merasa bersalah, dan langsung datang kesini," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Sabtu (24/9/2022).

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Kris Ronggo (27) warga Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karangangar yang merupakan pengemudi mobil Toyota Camry bernomor polisi AD 800 AN yang sempat viral karena menghadang ambulans, datang ke Kantor Satlantas Polres Karanganyar, Sabtu (24/9/2022).