Selain tiga ekskavator dan dua unit dump truck, pihak Polda Kaltara juga telah mengamankan satu unit dozer merk Komatsu.
Tetapi dozer tersebut tidak terparkir di Mapolda Kaltara melainkan masih berada di TKP di Sekatak, "kalau dozer-nya masih di sana, itu rusak," kata Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat.
Berikut ini sejumlah barang dan aset yang diamankan dari Briptu Hasbudi:
Diamankan di Bulungan:
- 3 Unit Excavator Pc 200
- 1 Unit Dozer Merk Komatsu
- 2 Unit Dump Truck
Diamankan di Tarakan:
- 1 Unit Toyota Alphard
- 1 Unit Honda Civic
- 11 Unit speedboat
Adapun sejumlah pasal yang akan menjerat Hasbudi. Salah satunya Pasal 158 juncto Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba terkait penambangan emas ilegal di Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Lalu jeratan Undang-Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen untuk perdagangan pakaian bekas impor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bagaimana Bisa Briptu HSB, Anggota Polisi Kaltara, Jadi Bos Tambang Emas Ilegal hingga Punya Harta Berlimpah? dan Tribunnews.com dengan judul Sita Barang Bukti Belasan Miliar, KPK Bantu Polda Kaltara Usut Tambang Ilegal Milik Briptu Hasbudi