Otomania.com - Sebanyak 38 STNK dan BPKB raib, korban mau laporkan kasus malah dioper sana-sini oleh polisi, begini pengakuannya.
Peristiwa pencurian terjadi di daerah Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Jumat (25/2/2022).
Akibat pencurian tersebut, sebanyak 38 Surat Tanda Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang tersimpan di kabin sebuah mobil raib.
Ade Irawan, korban sekaligus pemilik mobil, mengaku sudah mencoba melapor ke Polsek Ciledug.
Namun, laporan itu ditolak pihak Polsek Ciledug.
"Awalnya ditolak laporan, disuruh ke Polres (Metro Tangerang Kota). Akhirnya saya telepon Kanit di Polres, kebetulan kan yang piket saya kenal," ucap Ade pada awak media, Selasa (1/3/2022).
Oleh Polres Metro Tangerang Kota, korban diarahkan untuk kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) dan memotret kondisi mobilnya yang dibobol pencuri.
Setelah itu, Ade diarahkan untuk kembali ke Polsek Ciledug. Namun, setibanya di sana, laporan korban ditolak kepolisian.
"Habis itu kita disuruh balik lagi ke Polsek. Saya pikir mau langsung di-BAP (berita acara pemeriksaan). Enggak tahunya alasannya dokumennya kurang lengkap, disuruh lengkapi dulu," ungkap Ade.
"Ya kita bingung, kita kan warga yang harusnya ditanggapi," sambung dia.
Baca Juga: Catat, Mulai Maret 2022 Mengurus SIM dan STNK Wajib Pakai BPJS, Begini Penjelasannya
Dengan demikian, hingga saat ini, Ade belum membuat laporan kepolisian.
Sebab, polisi menyuruh Ade untuk kembali membuat laporan pada hari Kamis (3/3/2022).
"Sampai sekarang belum ada LP (laporan polisi). Kata kanit, tadi disruh datang hari ini, nah kita mau datang. Alasan kanit, yang piket lagi lepas, jadi disuruh balik lagi hari Kamis. Kayak dilempar-lempar," papar Ade.
Korban sebelumnya mengungkapkan, pencurian itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB pada Jumat pekan lalu.
Kejadian bermula saat dia menepikan mobilnya di sebuah jalan di Parung Serab untuk makan malam.
Di tempat makan tersebut, Ade melihat seorang pemilik mobil lain yang juga menjadi korban pencurian.
Ade kemudian menyadari bahwa kaca mobil sebelah kanan belakangnya sudah pecah.
"Yang punya HRV (korban pencurian lain) ini nangis, terus saya lihat kaca mobil saya sudah jebol," ungkapnya.
Saat diperiksa, 38 buah STNK dan BPKB yang diletakkan di mobilnya sudah lenyap.
Baca Juga: Nah Lo, Menyita SIM dan STNK Boleh Dilakukaan saat Terjadi Kecelakaan, Begini Penjelasan Polisi
Ade mengungkapkan, STNK dan BPKB itu adalah kelengkapan barang dagangan di sebuah showroom tempatnya bekerja.
Sementara itu, menurut Ade, korban lainnya kehilangan dua buah laptop, sebuah ponsel, dan uang tunai Rp 3 juta. Ade mengaku tidak kenal dengan korban satunya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hendak Laporan Kehilangan 38 STNK dan BPKB, Korban Mengaku Dioper Sana-sini oleh Polisi