Sebanyak 38 STNK dan BPKB Raib, Korban Mau Laporkan Kasus Malah Dioper Sana-sini oleh Polisi

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 2 Maret 2022 | 10:00 WIB

Sebanyak 38 STNK dan BPKB raib, korban mau laporkan kasus malah dioper sana-sini oleh polisi, begini pengakuannya (foto ilustrasi) (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Sebanyak 38 STNK dan BPKB raib, korban mau laporkan kasus malah dioper sana-sini oleh polisi, begini pengakuannya.

Peristiwa pencurian terjadi di daerah Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Jumat (25/2/2022).

Akibat pencurian tersebut, sebanyak 38 Surat Tanda Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang tersimpan di kabin sebuah mobil raib.

Ade Irawan, korban sekaligus pemilik mobil, mengaku sudah mencoba melapor ke Polsek Ciledug.
Namun, laporan itu ditolak pihak Polsek Ciledug.

"Awalnya ditolak laporan, disuruh ke Polres (Metro Tangerang Kota). Akhirnya saya telepon Kanit di Polres, kebetulan kan yang piket saya kenal," ucap Ade pada awak media, Selasa (1/3/2022).

Oleh Polres Metro Tangerang Kota, korban diarahkan untuk kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) dan memotret kondisi mobilnya yang dibobol pencuri.

Setelah itu, Ade diarahkan untuk kembali ke Polsek Ciledug. Namun, setibanya di sana, laporan korban ditolak kepolisian.

"Habis itu kita disuruh balik lagi ke Polsek. Saya pikir mau langsung di-BAP (berita acara pemeriksaan). Enggak tahunya alasannya dokumennya kurang lengkap, disuruh lengkapi dulu," ungkap Ade.

"Ya kita bingung, kita kan warga yang harusnya ditanggapi," sambung dia.

Baca Juga: Catat, Mulai Maret 2022 Mengurus SIM dan STNK Wajib Pakai BPJS, Begini Penjelasannya