Begini Cara Mengurus STNK Rusak atau Hilang, Siapkan Persyaratannya

Dok Grid - Jumat, 5 April 2024 | 15:34 WIB

Ilustrasi mengurus STNK hilang atau rusak. (Dok Grid - )

Otomania.com - Jangan panik, begini cara mengurus STNK rusak atau hilang, jangan lupa bawa persyaratannya dan uang tunai.

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang mengalami masalah dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena rusak atau hilang, enggak perlu bingung.

Sebab, jika STNK yang rusak atau hilang masih bisa diurus di kantor Samsat terdekat.

Biar enggak kelamaan, berikut cara, syarat serta besaran biaya yang diperlukan untuk mengurus STNK jika rusak atau hilang.

Sebelum melakukan cara mengurus STNK hilang, pemilik kendaraan harus menyiapkan syarat mengurus STNK hilang atau rusak.

Melansir dari laman resmi Humas Polri, berikut persyaratannya:

  1. Formulir permohonan.
  2. Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian. Apabila STNK rusak maka    membawa fotokopi STNK.
  3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir.
  4. Asli dan fotokopi BPKB. Apabila BPKB masih di tempat leasing, maka membawa fotokopi. BPKB yang sudah dilegalisir oleh pihak leasing dan surat keterangan leasing.
  5. Asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket, Cocok buat yang Enggak Sempat ke Samsat

Cara mengurus STNK hilang atau rusak

Jika STNK hilang, pemilik kendaraan perlu melakukan pelaporan ke kantor polisi terdekat.

Yakni untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang menjadi salah satu syarat mengurus STNK hilang.

Jika sudah mendapatkan surat keterangan, maka bisa mengikuti cara mengurus STNK hilang berikut ini.

Pemilik kendaraan yang ingin mengurus STNK rusak juga bisa mengikuti cara yang sama, yaitu:

  1. Membawa kendaraan dan syarat-syarat yang diperlukan ke kantor Samsat.
  2. Lakukan cek fisik kendaraan.
  3. Fotokopi hasil cek fisik dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
  4. Pemilik mendatangi loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat dengan membawa dokumen persyaratan termasuk fotokopi cek fisik kendaraan.
  5. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
  6. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
  7. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.
  8. Jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.

Cara mengurus STNK hilang atau rusak pun sudah selesai.

Setelah itu, pemilik kendaraan hanya perlu menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Baca Juga: Bikin Was-was Kendaraan yang Telat Bayar Pajak, Begini Kata Polisi Soal STNK Mati Dua Tahun Bakal Diblokir

Berapa biaya mengurus STNK hilang atau rusak?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, rincian biaya mengurus STNK hilang atau rusak sebagai berikut:

1. Untuk kendaraan roda dua atau tiga

- Penerbitan STNK: Rp 100.000.
- Pengesahan STNK: Rp 25.000

2. Untuk kendaraan roda empat atau lebih

- Penerbitan STNK: Rp 200.000
- Pengesahan STNK: Rp 50.000

Demikian rincian syarat dan cara mengurus STNK hilang dan rusak di kantor Samsat terdekat.

Jangan lupa untuk menyiapkan syarat dan perkiraan biaya mengurus STNK hilang sebelum mendatangi kantor Samsat.