Pemilik kendaraan yang ingin mengurus STNK rusak juga bisa mengikuti cara yang sama, yaitu:
- Membawa kendaraan dan syarat-syarat yang diperlukan ke kantor Samsat.
- Lakukan cek fisik kendaraan.
- Fotokopi hasil cek fisik dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
- Pemilik mendatangi loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat dengan membawa dokumen persyaratan termasuk fotokopi cek fisik kendaraan.
- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
- Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
- Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.
- Jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.
Cara mengurus STNK hilang atau rusak pun sudah selesai.
Setelah itu, pemilik kendaraan hanya perlu menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Berapa biaya mengurus STNK hilang atau rusak?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, rincian biaya mengurus STNK hilang atau rusak sebagai berikut:
1. Untuk kendaraan roda dua atau tiga
- Penerbitan STNK: Rp 100.000.
- Pengesahan STNK: Rp 25.000
2. Untuk kendaraan roda empat atau lebih
- Penerbitan STNK: Rp 200.000
- Pengesahan STNK: Rp 50.000
Demikian rincian syarat dan cara mengurus STNK hilang dan rusak di kantor Samsat terdekat.
Jangan lupa untuk menyiapkan syarat dan perkiraan biaya mengurus STNK hilang sebelum mendatangi kantor Samsat.