Begini Cara Mengurus STNK Rusak atau Hilang, Siapkan Persyaratannya

Dok Grid - Jumat, 5 April 2024 | 15:34 WIB

Ilustrasi mengurus STNK hilang atau rusak. (Dok Grid - )

Otomania.com - Jangan panik, begini cara mengurus STNK rusak atau hilang, jangan lupa bawa persyaratannya dan uang tunai.

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang mengalami masalah dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena rusak atau hilang, enggak perlu bingung.

Sebab, jika STNK yang rusak atau hilang masih bisa diurus di kantor Samsat terdekat.

Biar enggak kelamaan, berikut cara, syarat serta besaran biaya yang diperlukan untuk mengurus STNK jika rusak atau hilang.

Sebelum melakukan cara mengurus STNK hilang, pemilik kendaraan harus menyiapkan syarat mengurus STNK hilang atau rusak.

Melansir dari laman resmi Humas Polri, berikut persyaratannya:

  1. Formulir permohonan.
  2. Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian. Apabila STNK rusak maka    membawa fotokopi STNK.
  3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir.
  4. Asli dan fotokopi BPKB. Apabila BPKB masih di tempat leasing, maka membawa fotokopi. BPKB yang sudah dilegalisir oleh pihak leasing dan surat keterangan leasing.
  5. Asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket, Cocok buat yang Enggak Sempat ke Samsat

Cara mengurus STNK hilang atau rusak

Jika STNK hilang, pemilik kendaraan perlu melakukan pelaporan ke kantor polisi terdekat.

Yakni untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang menjadi salah satu syarat mengurus STNK hilang.

Jika sudah mendapatkan surat keterangan, maka bisa mengikuti cara mengurus STNK hilang berikut ini.