Otomania.com - Pelat Nomor Dewa Enggak Kebal Tilang, 124 Mobil Pelat RF Ditilang Polisi, Ini Sebabnya.
Ditegaskan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, kendaraan dengan pelat nomor dengan kode RF pada bagian belakangnya.
Kendaraan tersebut, tetap harus mematuhi aturan lalu lintas atau ditindak.
Belakangan ini, isu mengenai pelat nomor RF kembali menjadi perbincangan.
Soalnya, banyaknya kendaraan dengan pelat itu yang ditilang akibat melanggar aturan ganjil-genap.
Yakni sejak kebijakan tersebut berlaku lagi di tengah pandemi Covid-19 serta Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta mulai Agustus 2021 hingga sekarang.
Kebijakan ganjil-genap sejauh ini diberlakukan di 13 ruas jalan di Ibu Kota.
Adapun waktu ganjil-genap ialah pkl.06.00-10.00 WIB di pagi hari dan pkl.16.00-21.00 WIB di sore hingga malam hari.
"Sampai dengan hari Rabu (19/1/2022) kemarin total diangka 124 kendaraan (pelat dewa) yang ditilang karena melanggar ganjil-genap," kata Sambodo, Kamis (20/1/2022).
Sambodo menegaskan, tindak penilangan itu dilakukan sebagai bukti bahwa semua pengguna jalan wajib mengikuti peraturan yang berlaku.
"Kami sampaikan sekali lagi para pengguna atau pemilik kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku," tutupnya.
Dari data, terbanyak mereka melanggar ganjil-genap , menerobos bahu jalan, dan penggunaan rotator serta sirine.
Mungkin banyak yang lupa, memiliki kendaraan dengan pelat RF bukan berarti bebas melanggar aturan.
Mereka juga harus mengikuti aturan dalam berkendara bahkan untuk urusan ganjil genap.
Supaya tidak lupa, berikut daftar kendaraan yang mendapat pengecualian aturan ganjil genap berdasarkan SK Kadishub No. 516 tahun 2021:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
Baca Juga: Catat, Ada Aturan Baru Ganjil-Genap yang Diberlakukan di Jakarta, Ini Penjelasannya
4. Kendaraan angkutan umum pelat kuning
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia
9. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik