Otomania.com - Pelat Nomor Dewa Enggak Kebal Tilang, 124 Mobil Pelat RF Ditilang Polisi, Ini Sebabnya.
Ditegaskan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, kendaraan dengan pelat nomor dengan kode RF pada bagian belakangnya.
Kendaraan tersebut, tetap harus mematuhi aturan lalu lintas atau ditindak.
Belakangan ini, isu mengenai pelat nomor RF kembali menjadi perbincangan.
Soalnya, banyaknya kendaraan dengan pelat itu yang ditilang akibat melanggar aturan ganjil-genap.
Yakni sejak kebijakan tersebut berlaku lagi di tengah pandemi Covid-19 serta Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta mulai Agustus 2021 hingga sekarang.
Kebijakan ganjil-genap sejauh ini diberlakukan di 13 ruas jalan di Ibu Kota.
Adapun waktu ganjil-genap ialah pkl.06.00-10.00 WIB di pagi hari dan pkl.16.00-21.00 WIB di sore hingga malam hari.
"Sampai dengan hari Rabu (19/1/2022) kemarin total diangka 124 kendaraan (pelat dewa) yang ditilang karena melanggar ganjil-genap," kata Sambodo, Kamis (20/1/2022).