Jangan Asal Lewat, Aturan Ganjil Genap Bakal Diberlakukan di 4 Ruas Tol Ini saat Libur Natal dan Tahun Baru

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 13 Desember 2021 | 19:00 WIB

Jangan asal lewat, aturan ganjil genap bakal diberlakukan di 4 ruas tol Ini saat Libur Natal dan Tahun Baru (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Jangan asal lewat, aturan ganjil genap bakal diberlakukan di 4 ruas tol ini saat Libur Natal dan Tahun Baru.

Menjelang akhir tahun 2021, tidak sedikit yang merencanakan perjalanan mudik ke kampung halaman ataupun pergi berlibur.

Menyikapi tingginya potensi perjalanan orang di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pemerintah daerah mulai menerapkan pembatasan mobilitas.

Salah satunya dilakukan Polda Banten yang akan memberlakukan kebijakan ganjil genap di Tol Tangerang-Merak.

Baca Juga: PPKM Level 3 Dihapus, Ini Aturan Baru yang Diberlakukan Pemerintah Buat Pelaku Perjalanan selama Libur Natal dan Tahun Baru

Kebijakan ini diberlakukan pada masa libur natal dan tahun baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Wakapolda Banten, Brigjen Pol. Drs. Ery Nursatari, M.H, menjelaskan bahwa level 3 telah ditiadakan, tetapi beberapa kabupaten kota di Banten masih berstatus level 3.

“Jadi akan menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat. Nanti akan ada ganjil genap di jalan tol,” kata Ery dalam keterangan resmi, Sabtu (11/12/2021).

Guna mengurangi potensi persebaran virus Covid-19 yang belum juga usai di Indonesia, pengunjung tempat wisata di kawasan Banten juga akan dikurangi meskipun diperbolehkan buka.

Baca Juga: Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru, Kendaraan Wajib Dipasang Stiker Khusus, Ini Akibatnya Jika Tidak Dipenuhi