Pelat Nomor Dewa Enggak Kebal Tilang, 124 Mobil Pelat RF Ditilang Polisi, Ini Sebabnya

M. Adam Samudra,Parwata - Jumat, 21 Januari 2022 | 12:00 WIB

Pelat dewa yang ditilang karena melangar ganjil genap (M. Adam Samudra,Parwata - )

Sambodo menegaskan, tindak penilangan itu dilakukan sebagai bukti bahwa semua pengguna jalan wajib mengikuti peraturan yang berlaku.

"Kami sampaikan sekali lagi para pengguna atau pemilik kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku," tutupnya.

Dari data, terbanyak mereka melanggar ganjil-genap , menerobos bahu jalan, dan penggunaan rotator serta sirine.

Mungkin banyak yang lupa, memiliki kendaraan dengan pelat RF bukan berarti bebas melanggar aturan.

Mereka juga harus mengikuti aturan dalam berkendara bahkan untuk urusan ganjil genap.

Supaya tidak lupa, berikut daftar kendaraan yang mendapat pengecualian aturan ganjil genap berdasarkan SK Kadishub No. 516 tahun 2021:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

Baca Juga: Catat, Ada Aturan Baru Ganjil-Genap yang Diberlakukan di Jakarta, Ini Penjelasannya 

4. Kendaraan angkutan umum pelat kuning