Catat Nih, 5 Syarat Perjalanan Mobil Pribadi dan Umum Libur Nataru, Tidak Ada Penyekatan Tapi Pengetatan, Apa Maksudnya?

Parwata,Irsyaad W - Jumat, 24 Desember 2021 | 13:40 WIB

Syarat perjalanan kendaraan pribadi dan umum selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Parwata,Irsyaad W - )

Otomania.com - Catat Nih, 5 Syarat Perjalanan Mobil Pribadi dan Umum Libur Nataru, Tidak Ada Penyekatan Tapi Pengetatan, Apa Maksudnya?

Syarat perjalanan mobil pribadi dan umum selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 resmi dikeluarkan.

Aturan perjalanan kendaraan pribadi dan umum selama libur Nataru 2022 dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Aturan syarat perjalanan selama libur Nataru ini mulai berlaku, 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Baca Juga: Jumlahnya Bikin Kaget, Ada 11 Juta Orang yang Bakal Bepergian saat Nataru, Catat Tanggal Pucaknya

Menurut Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, kebijakan ini berlaku bagi tujuan wisata, silaturahmi, liburan dan lainnya.

"Oleh karena itu, dari Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran terkait dengan pengendalian transportasi dan petunjuk pelaksanaan perjalanan penumpang dalam negeri di semua moda transportasi," kata Adita Irawati.

Adita Irawati juga mengatakan, Surat Edaran Nomor 109 untuk transportasi darat merujuk kepada Surat Edaran Satgas Nomor 24 dan juga Instruksi Mendagri Nomor 66 dan 67.

"Dalam pengaturan dan pengendalian transportasi di Nataru kali ini, perlu kami tegaskan tidak ada penyekatan," tegasnya.

Kompas.com
Aturan baru pelaku perjalanan darat

"Yang ada adalah pengetatan protokol kesehatan di semua prasarana dan sarana transportasi," ucap Adita.

Menurut survei dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub, menurut Adita Irawati.

Masyarakat masih akan cenderung melakukan perjalanan, sekitar 7 persen atau sejumlah 11 juta orang di seluruh Indonesia.

"Adapun untuk Jabodetabek sendiri, angkanya memperlihatkan sekitar 2,8 juta orang yang masih akan melakukan perjalanan," terangnya.

Baca Juga: PPKM Level 3 Dihapus, Ini Aturan Baru yang Diberlakukan Pemerintah Buat Pelaku Perjalanan selama Libur Natal dan Tahun Baru

"Hal ini tentu harus kita antisipasi bersama, mengingat pandemi Covid-19 masih bersama kita," ujar Adita, dalam konferensi virtual (20/12/21).

Lebih lanjut, berikut syarat perjalanan mobil pribadi dan umum selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022:

1. Wajib vaksin lengkap (dua dosis)

2. Wajib Tes Antigen 1x24 jam dengan hasil negatif

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi

4. Bagi usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin lengkap, karena              alasan medis maupun belum mendapatkan dosis lengkap, mobilitasnya              dibatasi sementara

5. Bagi usia di bawah 12 tahun wajib tes RT-PCR 3x24 jam dengan hasil negatif

6. Ketentuan dikecualikan bagi:

a. Perjalanan darat di kawasan aglomerasi (kendaraan pribadi, angkutan                umum, dan kereta api)

b. Perjalanan menggunakan moda transportasi perintis di wilayah tertinggal,          terdepan, terluar, dan perbatasan

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/20/171956615/resmi-ini-aturan-perjalanan-buat-kendaraan-pribadi-dan-umum-saat-natal-dan