Catat Nih, 5 Syarat Perjalanan Mobil Pribadi dan Umum Libur Nataru, Tidak Ada Penyekatan Tapi Pengetatan, Apa Maksudnya?

Parwata,Irsyaad W - Jumat, 24 Desember 2021 | 13:40 WIB

Syarat perjalanan kendaraan pribadi dan umum selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Parwata,Irsyaad W - )

Menurut survei dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub, menurut Adita Irawati.

Masyarakat masih akan cenderung melakukan perjalanan, sekitar 7 persen atau sejumlah 11 juta orang di seluruh Indonesia.

"Adapun untuk Jabodetabek sendiri, angkanya memperlihatkan sekitar 2,8 juta orang yang masih akan melakukan perjalanan," terangnya.

Baca Juga: PPKM Level 3 Dihapus, Ini Aturan Baru yang Diberlakukan Pemerintah Buat Pelaku Perjalanan selama Libur Natal dan Tahun Baru

"Hal ini tentu harus kita antisipasi bersama, mengingat pandemi Covid-19 masih bersama kita," ujar Adita, dalam konferensi virtual (20/12/21).

Lebih lanjut, berikut syarat perjalanan mobil pribadi dan umum selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022:

1. Wajib vaksin lengkap (dua dosis)

2. Wajib Tes Antigen 1x24 jam dengan hasil negatif

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi