Catat Nih, 5 Syarat Perjalanan Mobil Pribadi dan Umum Libur Nataru, Tidak Ada Penyekatan Tapi Pengetatan, Apa Maksudnya?

Parwata,Irsyaad W - Jumat, 24 Desember 2021 | 13:40 WIB

Syarat perjalanan kendaraan pribadi dan umum selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Parwata,Irsyaad W - )

Otomania.com - Catat Nih, 5 Syarat Perjalanan Mobil Pribadi dan Umum Libur Nataru, Tidak Ada Penyekatan Tapi Pengetatan, Apa Maksudnya?

Syarat perjalanan mobil pribadi dan umum selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 resmi dikeluarkan.

Aturan perjalanan kendaraan pribadi dan umum selama libur Nataru 2022 dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Aturan syarat perjalanan selama libur Nataru ini mulai berlaku, 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Baca Juga: Jumlahnya Bikin Kaget, Ada 11 Juta Orang yang Bakal Bepergian saat Nataru, Catat Tanggal Pucaknya

Menurut Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, kebijakan ini berlaku bagi tujuan wisata, silaturahmi, liburan dan lainnya.

"Oleh karena itu, dari Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran terkait dengan pengendalian transportasi dan petunjuk pelaksanaan perjalanan penumpang dalam negeri di semua moda transportasi," kata Adita Irawati.

Adita Irawati juga mengatakan, Surat Edaran Nomor 109 untuk transportasi darat merujuk kepada Surat Edaran Satgas Nomor 24 dan juga Instruksi Mendagri Nomor 66 dan 67.

"Dalam pengaturan dan pengendalian transportasi di Nataru kali ini, perlu kami tegaskan tidak ada penyekatan," tegasnya.

Kompas.com
Aturan baru pelaku perjalanan darat

"Yang ada adalah pengetatan protokol kesehatan di semua prasarana dan sarana transportasi," ucap Adita.