Otomania.com - Daripada buang waktu antre di Samsat, simak nih cara blokir STNK kendaraan yang baru dijual dari rumah.
Perhatian nih buat Sobat Otomania.com yang mobil atau motornya sudah laku dibeli orang lain.
Jangan lupa untuk melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang baru dijual tersebut.
Hal itu bertujuan supaya sobat tidak terkena aturan pajak progresif, karena kepemilikan STNK lebih dari satu.
Baca Juga: Awas! Cuekin Tilang Elektronik STNK Bisa Diblokir, Begini Mekanismenya
Untuk blokir STNK sepeda motor atau mobil yang dijual pun cukup gampang caranya.
Misalnya, di provinsi DKI Jakarta, proses melakukan blokir STNK selain datang langsung bisa juga dilakukan secara online.
Untuk melakukan blokir STNK, dapat langsung menuju kantor pelayanan Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) yang berada di daerah masing-masing.
Namun bagi wajib pajak yang tidak memiliki waktu datang ke kantor Samsat, apakah ada solusinya?
Tenang sob, untuk saat ini proses blokir STNK dapat dilakukan secara daring alias online melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id.
Hal tersebut disampaikan Wahyu Dianari, selaku Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
Menurutnya, untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.
"Melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya. Jadi bagi masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat lagi cukup dari rumah saja," kata Dianari.
Baca Juga: Stiker Hologram Bikin Lembar Pajak di STNK Kalah Sakti, Ini Bocoran Kapan Mulai Berlakunya
Sebelum melakukan pemblokiran STNK dari rumah, sebelumnya sobat harus memeriksa kembali apakah data yang tertulis sesuai dan benar.
Setelah dicek dan benar bahwa data tersebut merupakan data kendaraan yang akan dilakukan lapor jual, maka langkah selanjutnya yakni melakukan pemblokiran.
Adapun langkah untuk melakukan pemblokiran STNK secara online adalah sebagai berikut:
1. Log in Pajak Online ke https://pajakonline.jakarta.go.id
2. Pilih Menu PKB
- Pilih Pelayanan
- Pilih Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
- Pilih NOPOL yang mau diblokir
- Unggah Kelengkapan Dokumen
- Kemudian klik “Kirim”
Namun jangan lupa, ada juga syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan lapor pajak atau pemblokiran STNK.
Baca Juga: Gampang Banget, Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Baru Dijual Tanpa Perlu ke Samsat
Syarat yang harus dilengkapi antara lain:
1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)
3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
4. Fotokopi STNK/ BPKB
5. Fotokopi Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/.