Daripada Buang Waktu Antre di Samsat, Simak Nih Cara Blokir STNK Kendaraan yang Baru Dijual dari Rumah

M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 16 Desember 2021 | 10:00 WIB

Daripada buang waktu antre di Samsat, simak nih cara blokir STNK kendaraan yang baru dijual dari rumah (foto ilustrasi) (M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Syarat yang harus dilengkapi antara lain:

1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)

3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar

4. Fotokopi STNK/ BPKB

5. Fotokopi Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/.