Otomania.com - Daripada buang waktu antre di Samsat, simak nih cara blokir STNK kendaraan yang baru dijual dari rumah.
Perhatian nih buat Sobat Otomania.com yang mobil atau motornya sudah laku dibeli orang lain.
Jangan lupa untuk melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang baru dijual tersebut.
Hal itu bertujuan supaya sobat tidak terkena aturan pajak progresif, karena kepemilikan STNK lebih dari satu.
Baca Juga: Awas! Cuekin Tilang Elektronik STNK Bisa Diblokir, Begini Mekanismenya
Untuk blokir STNK sepeda motor atau mobil yang dijual pun cukup gampang caranya.
Misalnya, di provinsi DKI Jakarta, proses melakukan blokir STNK selain datang langsung bisa juga dilakukan secara online.
Untuk melakukan blokir STNK, dapat langsung menuju kantor pelayanan Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) yang berada di daerah masing-masing.
Namun bagi wajib pajak yang tidak memiliki waktu datang ke kantor Samsat, apakah ada solusinya?