Beda dari Mobil dan Motor Biasa, Berikut Pembagian Lima Warna Plat Nomor Kendaraan Listrik, Lis Ini Jadi Cirinya

Parwata,Harryt MR - Rabu, 8 Desember 2021 | 13:00 WIB

Pelat nomor kendaraan listrik bakal dibuat khusus (Parwata,Harryt MR - )

Otomania.com - Beda dari mobil dan motor biasa, Berikut pembagian lima warna plat nomor kendaraan listrik, lis ini jadi cirinya.

Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan listrik akan dibuat beda dari plat nomor kendaraan biasa.

Artinya, kendaraan listrik ini akan memiliki ciri khusus yang bisa diketahui dari plat nomor tersebut.

Salah satunya adalah yang sudah digunakan yakni kombinasi warna dasar hitam dengan lis biru.

Baca Juga: Mana Lebih Murah? Ini Perbandingan Tarif Pengisian Daya Kendaraan Listrik di Indonesia dan Luar Negeri

Dan bukan hanya itu saja, ternyata ada lima kombinasi warna berbeda yang akan disiapkan untuk TNKB kendaraan listrik.

Seperti ditegaskan oleh AKP Rudi Wiransyah Setiono, Kaurmin Regident Ditlantas Polda Metro Jaya saat di acara seminar di Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021 di Puspitek, Serpong (24/11/2021).

Menurutnya, regulasi ini telah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol), Nomor 7, Tahun 2021.

Yaitu pasal 45 ayat 2, yang ditetapkan berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri.

Baca Juga: Wow, Proyeksi Jumlah Kendaraan Listrik Yang Jadi Operasional Dinas Pemerintah Sebanyak Ini

"Ada lima jenis pelat nomor kendaraan listrik, jadi untuk plat hitam dan bawah dasar lis biru itu untuk kendaraan pribadi." buka AKP Rudi.

"Kalau sebelum 2020, melihat mobil listrik Tesla itu belum ada lis birunya,” imbuhnya.

“Maka sesuai keputusan Kakorlantas terbaru tahun 2020, itu sudah lis biru untuk kendaraan pribadi," jelas AKP Rudi.

Kemudian yang kedua plat nomor dengan kombinasi warna kuning lis biru, digunakan untuk angkutan umum yang menggunakan tenaga listrik.

Harryt
Contoh pelat nomor kendaraan listrik

Baca Juga: Motor Listrik Baru Tampil Sangar Pakai Livery Mantan Rival Valentino Rossi, Harga Bikin Penasaran Siap Jadi Rebutan

Lalu ketiga plat nomor dengan kombinasi warna merah lis biru, digunakan untuk kendaraan dinas pemerintah.

"Warna merah lis biru untuk kendaraan dinas, tapi sampai saat ini belum ada yang pakai untuk kendaraan dinas atau BUMN,” tegasnya.

“Mungkin nanti di 2022 sudah ada beberapa pengajuan yang masuk khususnya untuk motor dinas," terang Rudi.

Selanjutnya yang keempat plat nomor dengan kombinasi warna putih lis biru.

Baca Juga: Vespa 2-Tak Hilang Suara Garingnya, Pasang Conversion Kit Jadi Motor Listrik, Segini Biayanya

"Untuk yang putih lis biru itu untuk Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB), jadi bukan buat kendaraan diplomatik karena ada lis biru,”

Dan yang terakhir adalah plat nomor dengan warna hijau lis biru.

“Kemudian warna hijau lis biru untuk kawasan tertentu contohnya di sini seperti di Batam kawasan berikat eksklusif," pungkasnya.