Beda dari Mobil dan Motor Biasa, Berikut Pembagian Lima Warna Plat Nomor Kendaraan Listrik, Lis Ini Jadi Cirinya

Parwata,Harryt MR - Rabu, 8 Desember 2021 | 13:00 WIB

Pelat nomor kendaraan listrik bakal dibuat khusus (Parwata,Harryt MR - )

Otomania.com - Beda dari mobil dan motor biasa, Berikut pembagian lima warna plat nomor kendaraan listrik, lis ini jadi cirinya.

Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan listrik akan dibuat beda dari plat nomor kendaraan biasa.

Artinya, kendaraan listrik ini akan memiliki ciri khusus yang bisa diketahui dari plat nomor tersebut.

Salah satunya adalah yang sudah digunakan yakni kombinasi warna dasar hitam dengan lis biru.

Baca Juga: Mana Lebih Murah? Ini Perbandingan Tarif Pengisian Daya Kendaraan Listrik di Indonesia dan Luar Negeri

Dan bukan hanya itu saja, ternyata ada lima kombinasi warna berbeda yang akan disiapkan untuk TNKB kendaraan listrik.

Seperti ditegaskan oleh AKP Rudi Wiransyah Setiono, Kaurmin Regident Ditlantas Polda Metro Jaya saat di acara seminar di Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021 di Puspitek, Serpong (24/11/2021).

Menurutnya, regulasi ini telah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol), Nomor 7, Tahun 2021.

Yaitu pasal 45 ayat 2, yang ditetapkan berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri.

Baca Juga: Wow, Proyeksi Jumlah Kendaraan Listrik Yang Jadi Operasional Dinas Pemerintah Sebanyak Ini