Otomania.com - Kendaraan Listrik Bakal Jadi Kendaraan Dinas Pemerintah, Ditargetkan 2030 Mendatang JUmlahnya Segini.
Untuk mengurangi emisi gas buang, pemerintah semakin gencar mengarahkan tren otomotif Tanah Air menuju kendaraan listrik.
Sebagai dukungan dari pemerintah, salah satunya adalah mengganti kendaraan operasional dinas menjadi kendaraan listrik untuk mobil dan motor.
Ida Nuryatin Finahari, selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM pun menjelaskan, peta jalan (road map) terkait kebutuhan kendaraan listrik khusus kendaraan operasional pemerintah.
Baca Juga: Perlu Tahu, Ada Lima Jenis Pelat Nomor Khusus Kendaraan Listrik, Ini Warna dan Peruntukannya
"Seperti kita ketahui bahwa kita tidak lepas dari peran Kementerian Perhubungan untuk kendaraan listrik ini," ujar Ida dalam seminar di Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021, Rabu (24/11/2021).
"Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan simulasi terkait dengan kebutuhan kendaraan listrik roda empat dan roda dua dari 2021 sampai 2030 khusus kendaraan operasional pemerintah," sambungnya.
Selain itu, Ida juga membeberkan jumlah yang ditargetkan sebagai kendaraan operasional yang diharapkan akan menambah penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air.
"Kalau memang ini dijalankan kantor-kantor pemerintah menggunakan kendaraan listrik ini untuk ASN. Misal di 2021 diperlukan 13.236 roda empat dan roda dua 39.883 sampai seterusnya 2030 nanti," ucap Ida.
Berikut peta jalan terkait dengan kebutuhan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional pemerintah.
Tahun | Mobil listrik | Motor listrik |
2021 | 13.236 | 39.883 |
2022 | 26.100 | 79.766 |
2023 | 39.258 | 119.649 |
2024 | 52.682 | 159.532 |
2025 | 65.605 | 199.415 |
2026 | 77.814 | 239.118 |
2027 | 91.617 | 278.971 |
2028 | 105.419 | 318.824 |
2029 | 119.721 | 358.677 |
2030 | 132.983 | 398.530 |