Kalau Terlambat Bisa Repot, Polisi Kasih Tahu Kapan Waktu yang Tepat Buat Perpanjangan SIM

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 10 November 2021 | 15:00 WIB

Ilustrasi SIM (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Kalau terlambat bisa repot, polisi kasih tahu kapan waktu yang tepat buat perpanjangan SIM.

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen penting sebagai bukti bahwa pengemudi sudah memenuhi berbagai persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Walaupun bisa juga dijadikan sebagai identitas seseorang, SIM berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), terutama untuk masa berlakunya.

Yang harus diingat adalah, memperpanjang masa berlaku SIM jangan tunggu hingga masa berlaku habis.

Baca Juga: Jadi Dokumen Wajib Setiap Pengguna Kendaraan Bermotor, Segini Biaya Penerbitan SIM di Indonesia Terbaru

Jadi sebelum masa berlaku SIM habis, pemilik harus segera melakukan perpanjangan.

Sebab jika terlambat memperpanjang masa berlakunya, SIM sudah tidak bisa diperpanjang lagi.

Dan otomatis, pemohon harus mengajukan untuk penerbitan SIM baru lagi dengan prosedur yang berbeda ketika melakukan perpanjangan.

Lantas kapan waktu tepat memperpanjang masa berlaku SIM?

Baca Juga: Perpanjangan SIM Via Aplikasi SINAR Makin Diminati, Pemohon Sudah Tembus Segini

Untuk melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu menunggu tanggal jatuh tempo berlakunya dokumen tersebut.

Supaya tidak lupa, pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

Disampaikan oleh Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto.

Untuk perpanjangan SIM tidak perlu menunggu tanggal masa aktif berakhir, karena bisa dilakukan beberapa hari sebelumnya.

Baca Juga: Pemohon Wajib Tahu, Ini Riwayat Penyakit yang Enggak Bisa Mendapatkan SIM

"Jika pemohon mau perpanjangan SIM satu bulan sebelum habis masa berlakunya, bisa," kata AKP Anrianto, Minggu (7/11/2021).

Menurut Anrianto hal itu sudah tertuang di Perpol No. 5 Tahun 2021.

"Jadi hanya ditentukan bisa melaksanakan perpanjangan SIM sebelum habis masa berlaku SIM nya. (Pasal 4 ayat 1),"bebernya.

Dengan melakukan perpanjangan lebih cepat dari waktu jatuh tempo masa berlaku, maka pemilik SIM bisa lebih tenang dan tidak khawatir lupa.

Baca Juga: Terjaring Razia SIM dan STNK Tertinggal di Rumah, Boleh Ambil Dulu? Pak Polisi Bilang Begini

Untuk perpanjangan SIM juga tidak perlu harus ke kantor Satpas SIM, tetapi, bisa juga di pelayanan Satpas SIM keliling yang ada di wilayah DKI Jakarta.

Atau perpanjang lewat Aplikasi SINAR, selain itu perpanjangan juga bisa di gerai SIM yang ada di sejumlah mal.

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000