Otomania.com - Dipalak uang habis mampir ke Indomaret, pengendara boleh lapor polisi, juru parkir liar bisa masuk bui.
Belakangan ini sedang ramai diperbincangkan soal juru parkir liar di sebuah minimarket.
Padahal, umumnya kebanyakan gerai minimarket tersebut menggratiskan parkir untuk para konsumennya.
Namun permasalahan ini kembali jadi perbincangan lantaran viral di media sosial sebuah foto yang menampilkan spanduk 'parkir gratis' di salah satu gerai Indomaret di Bekasi.
Baca Juga: Ampuh Bikin Kapok, Lakukan Hal Ini Biar Tetangga Enggak Parkir Sembarangan di Depan Rumah Lagi
Dalam spanduk tersebut, dituliskan kalau ada pihak yang meminta uang parkir atau juru parkir liar.
Kemudian konsumen merasa dirugikan, bisa melaporkannya ke polisi.
“Silakan laporkan pasal 368-371 KUHP ke polsek terdekat atau hubungi Polsek Bekasi Selatan (021) 8240 2647 atau Polres Metro Bekasi (0812 1212 002),” tulis spanduk tersebut.
Karena spanduk tersebut terlanjur viral, bagaimana tanggapan dari pihak Indomaret?
PT Indomarco Prismatama selaku pengelola gerai Indomaret membenarkan keberadaan spanduk itu.
Wiwiek Yusuf, selaku Marketing Director Mengatakan, bahwa foto viral tersebut ada di toko Indomaret area Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Wiwiek, spanduk tersebut dipasang setelah pihak Indomaret berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan kepolisian setempat demi kenyamanan konsumen.
“Ya (kebijakan) di atas hasil koordinasi dengan Pemda dan kepolisian. Agar konsumen lebih convinient atau nyaman,” ujar Wiwiek pada Rabu (27/10/2021).
Baca Juga: Sudah Ada Peraturan Resmi Buat Dulu Garasi Baru Beli Mobil, Nekat Parkir Sembarangan Ini Sanksinya
Padahal, pemerintah sudah memberikan aturan yang jelas mengenai parkir.
Secara umum, peraturan mengenai retribusi parkir diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada Pasal 110 ayat 1 huruf e disebutkan bahwa retribusi parkir termasuk dalam jenis retribusi jasa umum.
Sementara mengenai teknis retribusi parkir di tempat umum diatur oleh Perda berdasarkan masing-masing daerah.
Tidak hanya itu, dalam banner tersebut bahkan dituliskan juga Pasal 368-371 KUP merupakan bagian dari BAB XXIII KUHP tentang pemerasan dan Pengancaman
“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pelanggan Indomaret Bisa Lapor Polisi jika Diminta Uang Parkir, Direktur Sebut Sudah Koordinasi dengan Aparat