Dipalak Uang Parkir di Indomaret, Pengendara Boleh Lapor Polisi, Juru Parkir Liar Bisa Masuk Bui

Gayuh Satriyo Wibowo,Naufal Nur Aziz Effendi - Sabtu, 30 Oktober 2021 | 09:00 WIB

dipalak uang habis ke Indomaret, pengendara boleh lapor polisi, juru parkir liar bisa dipenjara (foto ilustrasi) (Gayuh Satriyo Wibowo,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Dipalak uang habis mampir ke Indomaret, pengendara boleh lapor polisi, juru parkir liar bisa masuk bui.

Belakangan ini sedang ramai diperbincangkan soal juru parkir liar di sebuah minimarket.

Padahal, umumnya kebanyakan gerai minimarket tersebut menggratiskan parkir untuk para konsumennya.

Namun permasalahan ini kembali jadi perbincangan lantaran viral di media sosial sebuah foto yang menampilkan spanduk 'parkir gratis' di salah satu gerai Indomaret di Bekasi.

Baca Juga: Ampuh Bikin Kapok, Lakukan Hal Ini Biar Tetangga Enggak Parkir Sembarangan di Depan Rumah Lagi

Dalam spanduk tersebut, dituliskan kalau ada pihak yang meminta uang parkir atau juru parkir liar.

Kemudian konsumen merasa dirugikan, bisa melaporkannya ke polisi.

“Silakan laporkan pasal 368-371 KUHP ke polsek terdekat atau hubungi Polsek Bekasi Selatan (021) 8240 2647 atau Polres Metro Bekasi (0812 1212 002),” tulis spanduk tersebut.

Karena spanduk tersebut terlanjur viral, bagaimana tanggapan dari pihak Indomaret?

Twitter.com/RDNADN
banner parkir gratis di Indomaret yang menyarankan konsumen untuk lapor polisi jika ada yang menarik pungutan

Baca Juga: Lima Titik di DKI Jakarta Terapkan Tarif Parkir Tertinggi Bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Biayanya Bisa Bikin Kantong Jebol