PT Indomarco Prismatama selaku pengelola gerai Indomaret membenarkan keberadaan spanduk itu.
Wiwiek Yusuf, selaku Marketing Director Mengatakan, bahwa foto viral tersebut ada di toko Indomaret area Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Wiwiek, spanduk tersebut dipasang setelah pihak Indomaret berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan kepolisian setempat demi kenyamanan konsumen.
“Ya (kebijakan) di atas hasil koordinasi dengan Pemda dan kepolisian. Agar konsumen lebih convinient atau nyaman,” ujar Wiwiek pada Rabu (27/10/2021).
Baca Juga: Sudah Ada Peraturan Resmi Buat Dulu Garasi Baru Beli Mobil, Nekat Parkir Sembarangan Ini Sanksinya
Padahal, pemerintah sudah memberikan aturan yang jelas mengenai parkir.
Secara umum, peraturan mengenai retribusi parkir diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada Pasal 110 ayat 1 huruf e disebutkan bahwa retribusi parkir termasuk dalam jenis retribusi jasa umum.
Sementara mengenai teknis retribusi parkir di tempat umum diatur oleh Perda berdasarkan masing-masing daerah.
Tidak hanya itu, dalam banner tersebut bahkan dituliskan juga Pasal 368-371 KUP merupakan bagian dari BAB XXIII KUHP tentang pemerasan dan Pengancaman
“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pelanggan Indomaret Bisa Lapor Polisi jika Diminta Uang Parkir, Direktur Sebut Sudah Koordinasi dengan Aparat