Otomania.com - Jadi Dokumen Wajib Setiap Pengguna Kendaraan Bermotor, Segini Biaya Penerbitan SIM di Indonesia Terbaru.
Seperti diketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pengguna kendaraan bermotor di Indonesia.
SIM menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.
Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi dijelaskan bahwa semua orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaran yang dikemudikan.
Baca Juga: Perpanjangan SIM Via Aplikasi SINAR Makin Diminati, Pemohon Sudah Tembus Segini
SIM yang diterbitkan oleh Korlantas Polri dapat berbentuk kartu elektronik atau kartu lain dengan spesifikasi teknis sesuai aturan yang ditetapkan dengan keputusan Kapolri.
Adapun jenis SIM yang diterbitkan di Indonesia antara lain SIM kendaraan bermotor perseorangan, SIM kendaraan bermotor umum, dan SIM Internasional.
Untuk SIM kendaraan bermotor perseorangan dan umum juga masih dibagi-bagi lagi berdasarkan jenis kendaraannya.
Lantas, bagaimana penggolongan SIM kendaraan bermotor perseorangan dan SIM kendaraan bermotor umum tersebut?
Baca Juga: Pemohon Wajib Tahu, Ini Riwayat Penyakit yang Enggak Bisa Mendapatkan SIM
SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaran bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
SIM B I, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.
SIM B I Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus umum dan mobil barang umum.
Baca Juga: Terjaring Razia SIM dan STNK Tertinggal di Rumah, Boleh Ambil Dulu? Pak Polisi Bilang Begini
SIM B II, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram).
SIM B II Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram).
SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
SIM C I, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
SIM C II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Selain itu, ada juga SIM D yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
Baca Juga: Yang Gagal Ujian SIM Baca Nih, Ada Program Remedial Teaching Gratis Dari Polisi, Apaan Tuh?
SIM Internasional, merupakan SIM yang dapat diperoleh setelah memiliki SIM perseorangan maupun umum.
SIM Internasional ini tidak berlaku di Indonesia, jika ingin menggunakan SIM Internasional di Indonesia, maka harus menggunakan SIM Internasional yang diterbitkan negara lain.
Sedangkan untuk biaya administrasi penerbitan SIM baru di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.
Lebih lanjut berikut rincian biaya penerbitan SIM baru di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.
- SIM A Rp 120.000
- SIM B I Rp 120.000
- SIM B II Rp 120.000
- SIM C Rp 100.000
- SIM C I Rp 100.000
- SIM C II Rp 100.000
- SIM D Rp 50.000
- SIM D I Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:
- SIM A Rp 80.000
- SIM B I Rp 80.000
- SIM B II Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM C I Rp 75.000
- SIM C II Rp 75.000
- SIM D Rp 30.000
- SIM D I Rp 30.000
- SIM Internasional Rp 225.000
Nah, itulah jumlah biaya bikin SIM baru beserta biaya perpanjangan SIM.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Biaya Penerbitan SIM Baru di Indonesia"