SIM Internasional, merupakan SIM yang dapat diperoleh setelah memiliki SIM perseorangan maupun umum.
SIM Internasional ini tidak berlaku di Indonesia, jika ingin menggunakan SIM Internasional di Indonesia, maka harus menggunakan SIM Internasional yang diterbitkan negara lain.
Sedangkan untuk biaya administrasi penerbitan SIM baru di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.
Lebih lanjut berikut rincian biaya penerbitan SIM baru di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.
- SIM A Rp 120.000
- SIM B I Rp 120.000
- SIM B II Rp 120.000
- SIM C Rp 100.000
- SIM C I Rp 100.000
- SIM C II Rp 100.000
- SIM D Rp 50.000
- SIM D I Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:
- SIM A Rp 80.000
- SIM B I Rp 80.000
- SIM B II Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM C I Rp 75.000
- SIM C II Rp 75.000
- SIM D Rp 30.000
- SIM D I Rp 30.000
- SIM Internasional Rp 225.000
Nah, itulah jumlah biaya bikin SIM baru beserta biaya perpanjangan SIM.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Biaya Penerbitan SIM Baru di Indonesia"