Berapa Lama Batas Waktu Kredit Kendaran Macet Hingga Ditarik Laeasing, Simak Penjelasannya

Parwata,Muslimin Trisyuliono - Selasa, 28 September 2021 | 08:30 WIB

Ilustrasi kredit kendaraan. (Parwata,Muslimin Trisyuliono - )

Otomania.com - Berapa Lama Batas Waktu Kredit Kendaran Macet Hingga Ditarik Laeasing, Simak Penjelasanya

Adanya kredit kendaraan, memudahkan seseorang untuk bisa memiliki mobil atau pun motor.

Pembelian kendaraan dengan cara kredit ini, tentu saja ada perjanjian debitur dengan pihak lembaga pembiayaan.

Salah satunya, jika debitur menunggak cicilan dalam batas waktu tertentu, maka kendaraan bisa ditarik atau disita.

Baca Juga: Debt Collector Ternyata Punya Banyak Sebutan, Kenali Biar Gak Kaget, Di Daerahmu Apa Panggilannya?

Dan biasanya, saat sudah jatuh tempo, pihak lembaga pembiayaan bakal mengerahkan tim untuk melakukan pengambilan kendaraan.

Lantas, berapa lama batas tunggakan cicilan hingga kendaraan ditarik oleh lembaga pembiayaan?

Dakatakan oleh Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Sebelum melakukan penarikan kendaraan, lembaga pembiayaan akan menginformasikan kepada debitur.

Baca Juga: Debt Collector Gigit Jari, 6 Aplikasi Sakti Penagih Hutang Segera Dihapus

Bahwa debitu telah melewati masa pembayaran cicilan yang harusnya dibayarkan.

"Biasanya 7 hari setelah keterlambatan cicilan, maka akan diberikan surat peringatan pertama," ujar Suwandi dalam Ngobrol Virtual (Ngovi) GridOto, Jumat (24/9/2021).

Kemudian, setelah 7 hari tidak ada pembayaran atau 14 hari setelah waktu tertunggak.

Maka debitur akan diberikan berupa surat peringatan yang kedua.

Baca Juga: Segampang Ini Debt Collector Tahu Mobil dan Motor Yang Kredit Macet, Didukung Aplikasi Canggih

"Biasanya ada lagi surat peringatan ketiga itu jarak intervalnya 7 hari," sambungnya.

Tentunya, hal ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan yang ditandatangani oleh debitur.

Meski begitu, Suwandi menjelaskan, penarikan kendaraan ini tentunya berbeda sebelum adanya aturan tentang Fidusia.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

"Sebelum adanya undang-undang fidusia itu biasanya leasing akan menunggu sampai dengan 3 kali cicilan terlambat, artinya 90 hari," ucap Suwandi.

Namun demikian, diungkapkan Suwandi apabila debitur mengalami masalah dalam melunasi cicilan, bisa datang ke lembaga pembiayaan untuk mencari jalan keluar.

"Bisa menyerahkan lembaga pembiayaan karena tidak mampu bayar, bisa meminta tolong di jual saja melalui proses lelang dan kesepakatan nanti dari hasil penjualan tersebut ada lebihnya lembaga pembiayaan harus menyerahkan kepada debitur," pungkasnya.