Berapa Lama Batas Waktu Kredit Kendaran Macet Hingga Ditarik Laeasing, Simak Penjelasannya

Parwata,Muslimin Trisyuliono - Selasa, 28 September 2021 | 08:30 WIB

Ilustrasi kredit kendaraan. (Parwata,Muslimin Trisyuliono - )

"Sebelum adanya undang-undang fidusia itu biasanya leasing akan menunggu sampai dengan 3 kali cicilan terlambat, artinya 90 hari," ucap Suwandi.

Namun demikian, diungkapkan Suwandi apabila debitur mengalami masalah dalam melunasi cicilan, bisa datang ke lembaga pembiayaan untuk mencari jalan keluar.

"Bisa menyerahkan lembaga pembiayaan karena tidak mampu bayar, bisa meminta tolong di jual saja melalui proses lelang dan kesepakatan nanti dari hasil penjualan tersebut ada lebihnya lembaga pembiayaan harus menyerahkan kepada debitur," pungkasnya.