Berapa Lama Batas Waktu Kredit Kendaran Macet Hingga Ditarik Laeasing, Simak Penjelasannya

Parwata,Muslimin Trisyuliono - Selasa, 28 September 2021 | 08:30 WIB

Ilustrasi kredit kendaraan. (Parwata,Muslimin Trisyuliono - )

Bahwa debitu telah melewati masa pembayaran cicilan yang harusnya dibayarkan.

"Biasanya 7 hari setelah keterlambatan cicilan, maka akan diberikan surat peringatan pertama," ujar Suwandi dalam Ngobrol Virtual (Ngovi) GridOto, Jumat (24/9/2021).

Kemudian, setelah 7 hari tidak ada pembayaran atau 14 hari setelah waktu tertunggak.

Maka debitur akan diberikan berupa surat peringatan yang kedua.

Baca Juga: Segampang Ini Debt Collector Tahu Mobil dan Motor Yang Kredit Macet, Didukung Aplikasi Canggih

"Biasanya ada lagi surat peringatan ketiga itu jarak intervalnya 7 hari," sambungnya.

Tentunya, hal ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan yang ditandatangani oleh debitur.

Meski begitu, Suwandi menjelaskan, penarikan kendaraan ini tentunya berbeda sebelum adanya aturan tentang Fidusia.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.