Berapa Lama Batas Waktu Kredit Kendaran Macet Hingga Ditarik Laeasing, Simak Penjelasannya

Parwata,Muslimin Trisyuliono - Selasa, 28 September 2021 | 08:30 WIB

Ilustrasi kredit kendaraan. (Parwata,Muslimin Trisyuliono - )

Otomania.com - Berapa Lama Batas Waktu Kredit Kendaran Macet Hingga Ditarik Laeasing, Simak Penjelasanya

Adanya kredit kendaraan, memudahkan seseorang untuk bisa memiliki mobil atau pun motor.

Pembelian kendaraan dengan cara kredit ini, tentu saja ada perjanjian debitur dengan pihak lembaga pembiayaan.

Salah satunya, jika debitur menunggak cicilan dalam batas waktu tertentu, maka kendaraan bisa ditarik atau disita.

Baca Juga: Debt Collector Ternyata Punya Banyak Sebutan, Kenali Biar Gak Kaget, Di Daerahmu Apa Panggilannya?

Dan biasanya, saat sudah jatuh tempo, pihak lembaga pembiayaan bakal mengerahkan tim untuk melakukan pengambilan kendaraan.

Lantas, berapa lama batas tunggakan cicilan hingga kendaraan ditarik oleh lembaga pembiayaan?

Dakatakan oleh Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Sebelum melakukan penarikan kendaraan, lembaga pembiayaan akan menginformasikan kepada debitur.

Baca Juga: Debt Collector Gigit Jari, 6 Aplikasi Sakti Penagih Hutang Segera Dihapus