Terjawab, Kenapa SIM Gak Berlaku Seumur Hidup Kayak KTP, Polisi Beberkan Alasannya

Parwata,Ardhana Adwitiya - Minggu, 1 Agustus 2021 | 06:42 WIB

Ilustrasi SIM. Pemotor jarang tahu, ternyata ini alasan SIM enggak berlaku seumur hidup seperti KTP, polisi kasih penjelasan begini. (Parwata,Ardhana Adwitiya - )

Otomania.com - Terjawab, kenapa SIM enggak berlaku seumur hidup layaknya KTP, begini penjelasan dari polisi.

Surat Izin Mengemudi, atau biasa disingkat SIM menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki masyarakat Indonesia yang mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Baik untuk yang mengemudikan kendaran yakni mobil atau pun pengendara motor.

Di dalamnya, tertulis beberapa data diri pemilik seperti nama, alamat tinggal, dan tanggal lahir.

Baca Juga: Penggolongan SIM C Juga Berlaku Buat Motor Listrik, Polisi Kasih Penjelasannya

Yang mirip-mirip seperti yang tertera pada KTP, namun kenapa SIM harus diperpanjang ya?

Padahal untuk masa berlaku KTP sendiri sudah seumur hidup.

Ternyata ada alasannya kenapa SIM enggak berlaku seumur hidup, seperti dijelaskan Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman .

"SIM itu adalah bukti kompetensi bukan identitas," kata AKBP Arief dalam acara Ngobrol Virtual (NGOVI), Kamis (29/7/2021).

Baca Juga: Pakai Jilbab dan Baju Biru Saat Foto SIM Siap-siap Ditolak, Alasannya Ternyata Penting!

"Kalau identitas kemungkinannya sangat kecil untuk berubah, makanya bisa berlaku seumur hidup," ujarnya.

"Namun kalau SIM, SIM itu membuktikan apakah kita atau seseorang itu berkompeten dalam mengemudi," lanjutnya.

"Bisa saja dalam lima tahun saat ini kita memiliki kemampuan mengemudi, tapi belum di lima tahun berikutnya atau bahkan di usia-usia tertentu kemampuan kita untuk mengemudi itu masih sama," tambahnya.

"Itulah kenapa SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, sepanjang pemohon memenuhi persyaratan," jelasnya.

Baca Juga: Daftar Biaya Perpanjangan SIM Terbaru 2021, SIM C Paling Murah Cuma Rp 75 Ribu, Ada Yang Sampai Rp 225 Ribu

Penggolongan SIM C

Arief juga menjelaskan, di tahun 2021 ini SIM C akan dibagi dalam 3 golongan .

Aturan penggolongan SIM C tersebut tertuang dalam Perpol No 5 tahun 2021 tentang penandaan dan penerbitan SIM.

Di mana pemilik SIM C cuma boleh pakai motor berkapasitas mesin sampai 250 cc.

Kemudian SIM CI bisa memakai motor bermesin 250 - 500 cc. Lalu untuk SIM CII berlaku untuk motor di atas mesin 500 cc.

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tentang Tarif dan Jenis PNBP yang berlaku di wilayah Polri, untuk SIM C baru, ataupun SIM CI ataupun SIM CII tetap sama, PNBP-nya Rp 100 ribu," tutur Arief.

Aturan tersebut juga mengatur soal biaya perpanjang untuk masing-masing SIM.

Biaya perpanjang SIM untuk semua golongan sebesar Rp 75 ribu. Untuk penggolongan SIM C akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Masa sosialisasi penggolongan SIM C sampai dengan 19 Agustus 2021 ini.