Terjawab, Kenapa SIM Gak Berlaku Seumur Hidup Kayak KTP, Polisi Beberkan Alasannya

Parwata,Ardhana Adwitiya - Minggu, 1 Agustus 2021 | 06:42 WIB

Ilustrasi SIM. Pemotor jarang tahu, ternyata ini alasan SIM enggak berlaku seumur hidup seperti KTP, polisi kasih penjelasan begini. (Parwata,Ardhana Adwitiya - )

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tentang Tarif dan Jenis PNBP yang berlaku di wilayah Polri, untuk SIM C baru, ataupun SIM CI ataupun SIM CII tetap sama, PNBP-nya Rp 100 ribu," tutur Arief.

Aturan tersebut juga mengatur soal biaya perpanjang untuk masing-masing SIM.

Biaya perpanjang SIM untuk semua golongan sebesar Rp 75 ribu. Untuk penggolongan SIM C akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Masa sosialisasi penggolongan SIM C sampai dengan 19 Agustus 2021 ini.