Otomania.com - Pengemudi Daihatsu Xenia diamankan pakai pelat nomor palsu dan KTA Polri palsu, begini penjelasan polisi.
Seorang pria pengemudi mobil diamankan polisi, dicurigai gunakan pelat nomor palsu dan KTA Polri palsu.
Melansir dari Tribunnews.com, pria bernama Alexway Hendra Himawan diamankan polisi setelah yang bersangkutan menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan.
Baca Juga: Video Ibu Muda Viral Pamerkan Toyota Camry Dengan Plat TNI Yang Ternyata Bodong, Kini Minta Maaf
Pengemudi Daihatsu Xenia itu diberhentikan dikarenakan pelat nomor mobilnya yakni B-2355-TKI dicurigai palsu.
Hal itu terjadi di Tol Kuningan arah Semanggi berada di lajur tiga pada Selasa (15/6/2021) siang lalu.
Namun, pada saat ingin diberhentikan pengemudi mobil tersebut mengeluarkan kartu identitas Polri.
Pengemudi mobil bernama Alekway mengaku sebagai Anggota Polri yang berdinas di Biro Paminal Div Propam Mabes Polri.
"Karena ada kejanggalan saat diperiksa, untuk memastikan kebenaran yang patut diduga menggunakan Identitas palsu, maka kami arahkan ke Polda Metro untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Sambodo dalam keterangannya, Rabu (16/6/2021).
Selain itu Sambodo juga menyampaikan, pihaknya kemudian membawa Alexway dan mobilnya ke Polda Metro Jaya.
Namun, sebelum tiba di kantor polisi, pengemudi Daihatsu Xenia tersebut kembali berulah.
"Saat akan memasuki Polda, pelaku mengambil kunci dan ingin melarikan diri, kami minta bantuan anggota yang piket di depan Mako untuk mengamankan," ujar Sambodo.
Namun kini, Alexway telah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Ke Piket Reskrimum Subdit 4 Unit 1 Jatanras," pungkas Sambodo.
Alexway diserahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terkait identitas palsu maupun pelat nomor palsu yang digunakannya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakai Pelat Bodong di Jalan Tol dan Gunakan KTA Polri Palsu, Seorang Pria Diamankan Polisi,