Pengemudi Xenia Pakai Pelat Nomor Palsu dan Kartu Anggota Polri Palsu, Polisi Bilang Begini

Parwata - Jumat, 18 Juni 2021 | 17:15 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (Parwata - )

Otomania.com - Pengemudi Daihatsu Xenia diamankan pakai pelat nomor palsu dan KTA Polri palsu, begini penjelasan polisi.

Seorang pria pengemudi mobil diamankan polisi, dicurigai gunakan pelat nomor palsu dan KTA Polri palsu.

Melansir dari Tribunnews.com, pria bernama Alexway Hendra Himawan diamankan polisi setelah yang bersangkutan menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan.

Baca Juga: Video Ibu Muda Viral Pamerkan Toyota Camry Dengan Plat TNI Yang Ternyata Bodong, Kini Minta Maaf

Pengemudi Daihatsu Xenia itu diberhentikan dikarenakan pelat nomor mobilnya yakni B-2355-TKI dicurigai palsu.

Hal itu terjadi di Tol Kuningan arah Semanggi berada di lajur tiga pada Selasa (15/6/2021) siang lalu.

Namun, pada saat ingin diberhentikan pengemudi mobil tersebut mengeluarkan kartu identitas Polri.

Pengemudi mobil bernama Alekway mengaku sebagai Anggota Polri yang berdinas di Biro Paminal Div Propam Mabes Polri.

Baca Juga: Bambang Kena Sial, Pelat Nomornya Dipalsu Orang Lain, Dapat Surat Tilang Elektronik Padahal Mobilnya Enggak Pernah ke Jakarta