Otomania.com - Anggota DPRD Kabupaten Sragen, Bambang Widjo Purwanto, mengaku kaget ketika menerima surat tilang elektronik dari Polda Metro Jaya.
Bukan tanpa alasan, karena dia tidak pernah bepergian ke Jakarta menggunakan mobilnya.
Namun, tiba-tiba saja keponakannya dari Jakarta mengirimkan surat tilang beserta bukti foto pelanggaran yang dilakukannya.
Setelah surat itu dibuka, ternyata diketahui bahwa pelanggar menggunakan mobil dengan nomor polisi sama persis dengan mobil Toyota Fortuner Sportivo TRD miliknya, yakni B 705 PUR.
Bambang ketiban sial karena harus mengurus proses tilang elektronik, meskipun bukan mobil miliknya yang melanggar lalu lintas.
Baca Juga: Polisi Cuma Melongo Lihat Motor Geprek, Cowok Ngamuk Banting Batako
Di dalam surat tilang tersebut juga dijelaskan mengenai jenis pelanggaran yang dilakukan, yakni melakukan aktivitas yang melanggar Pasal 283 jo 106 ayat (1) melakukan kegiatan lain saat mengemudi, dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.
“Saya tidak pernah ke Jakarta membawa mobil ini, tetapi kenapa tiba-tiba keponakan saya mengabari kalau saya kena tilang elektronik,” kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/11/2020).
Bambang menambahkan bahwa mobilnya memang dibeli di Jakarta karena dirinya ingin kendaraan tersebut memiliki pelat nomor sesuai dengan namanya, yakni B.