Otomania.com - Saat ini kepolisian Indonesia sedang gencar melakukan operasi Zebra di seluruh wilayah.
Dalam operasi kali ini polisi lalu lintas akan fokus pada jenis pelangaran lalu lintas.
Jenis pelanggar yang dimaksud seperti tidak memakai helm, melanggar marka jalan, dan melawan arus.
Penerapan sanksi atau denda pelanggaran akan merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Sebagai contoh, untuk pelangaran tak menggenakan helm, dendanya sebesar Rp 250.000.
Baca Juga: Apakah Sah Polisi yang Gelar Razia di Jalur Alternatif dan Perkampungan? Berikut Jawabannya
Sedangkan marka jalan atau tak berhenti di belakan stop line, sanksinya mulai dari pidana dua bulan hingga denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara melawan arus, denda paling banyak yang akan diterapkan adalah sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.
Nah, biasanya saat operasi atau razia lalu lintas seperti ini banyak tingkah pengendara yang terkadang tak masuk akal.
Salah satunya seperti merusak kendaraannya sendiri lantaran ngambek sama polisi karena terancam ditilang.