Otomania.com - Banyak masyarakat yang kadang curiga dengan aktifitas razia yang dilakukan polisi di jalur alternatif hingga perkampungan.
Biasanya mereka yang tak lengkap saat berkendara akan langsung panik ketika melihat ada razia di jalur tersebut.
Lantaran dianggap karena hanya pergi sebentar dari rumah, maka surat-surat tidak dibawa dan helm tak perlu dipakai.
Secara umum razia kendaraan memang digelar di jalan raya atau jalan protokol yang banyak dilewati pengendara motor dan mobil.
Tapi bagaimana hukumnya jika Polisi menggelar razia di jalan alternatif dan jalan kampung?
Baca Juga: Tega! Rangka dan Mesin Honda BeAT Disuruh Gendong Bodi Yamaha NMAX
Untuk mengetahui hal ini, pengendara perlu melihat prosedur resmi soal razia kendaraan, yang setidaknya terdapat plang atau tanda peringatan.
Dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), tanda peringatan harus ditempatkan pada jarak minimal 50 (lima puluh) meter sebelum tempat razia, kecuali operasi tangkap tangan.
Selanjutnya, pada Pasal 22 ayat (4) PP 80/2012 juga menyebutkan, plang peringatan harus ditaruh pada posisi yang mudah terlihat oleh pengendara yang melewati jalan tersebut sehingga saat melihat tempat razia tidak mengagetkan.
Jadi bila ditemukan razia kendaraan dari kepolisian yang tidak terdapat plang peringatan, tentu razia tersebut bertentangan dengan hukum.
Baca Juga: Titik Dibuat Kaget dengan Truk Kelapa yang Meluncur ke Rumah, Sudah 2 Tahun Diteror Barang Order Fiktif
Sementara untuk razia di luar jalan alternatif, seperti jalan dekat pemukiman atau komplek tertuang dalam UU LLAJ Pasal 1 angka 12 yang berbunyi:
"Jalan dalam undang-undang yang dimaksud adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel".
Jadi Polisi dapat dikatakan sah menggelar razia kendaraan dan surat-suratnya di jalur alternatif, maupun jalanan lingkungan perkampungan asal sesuai dengan prosedur resmi menggelar razia di wilayah tersebut.
Selain itu, razia di jalur alternatif juga diyakini untuk menertibkan pengendara yang biasanya kurang disiplin dan banyak melakukan pelanggaran lalu lintas.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | UU no 22 tahun 2009 |
KOMENTAR