Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Apakah Sah Polisi yang Gelar Razia di Jalur Alternatif dan Perkampungan? Berikut Jawabannya

Adi Wira Bhre Anggono,Harun Rasyid - Senin, 27 Juli 2020 | 20:15 WIB
Ilustrasi razia atau penertiban di jalan kampung
Sosok.grid.id
Ilustrasi razia atau penertiban di jalan kampung

Otomania.com - Banyak masyarakat yang kadang curiga dengan aktifitas razia yang dilakukan polisi di jalur alternatif hingga perkampungan.

Biasanya mereka yang tak lengkap saat berkendara akan langsung panik ketika melihat ada razia di jalur tersebut.

Lantaran dianggap karena hanya pergi sebentar dari rumah, maka surat-surat tidak dibawa dan helm tak perlu dipakai.

Secara umum razia kendaraan memang  digelar di jalan raya atau jalan protokol yang banyak dilewati pengendara motor dan mobil.

Tapi bagaimana hukumnya jika Polisi menggelar razia di jalan alternatif dan jalan kampung?

Baca Juga: Tega! Rangka dan Mesin Honda BeAT Disuruh Gendong Bodi Yamaha NMAX

Untuk mengetahui hal ini, pengendara perlu melihat prosedur resmi soal razia kendaraan, yang setidaknya terdapat plang atau tanda peringatan.

Dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), tanda peringatan harus ditempatkan pada jarak minimal 50 (lima puluh) meter sebelum tempat razia, kecuali operasi tangkap tangan. 

Selanjutnya, pada Pasal 22 ayat (4) PP 80/2012 juga menyebutkan, plang peringatan harus ditaruh pada posisi yang mudah terlihat oleh pengendara yang melewati jalan tersebut sehingga saat melihat tempat razia tidak mengagetkan.

Jadi bila ditemukan razia kendaraan dari kepolisian yang tidak terdapat plang peringatan, tentu razia tersebut bertentangan dengan hukum.

Baca Juga: Titik Dibuat Kaget dengan Truk Kelapa yang Meluncur ke Rumah, Sudah 2 Tahun Diteror Barang Order Fiktif

Sementara untuk razia di luar jalan alternatif, seperti jalan dekat pemukiman atau komplek tertuang dalam UU LLAJ Pasal 1 angka 12 yang berbunyi:

"Jalan dalam undang-undang yang dimaksud adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel".

Tim Satlantas Polres Bangka merazia para pembalap liar di Jalan Raya Lintas Timur Desa Rebo Sungailiat Bangka, Minggu (14/06/2020).
Dok. Polres Bangka
Tim Satlantas Polres Bangka merazia para pembalap liar di Jalan Raya Lintas Timur Desa Rebo Sungailiat Bangka, Minggu (14/06/2020).


Jadi Polisi dapat dikatakan sah menggelar razia kendaraan dan surat-suratnya di jalur alternatif, maupun jalanan lingkungan perkampungan asal sesuai dengan prosedur resmi menggelar razia di wilayah tersebut.

Selain itu, razia di jalur alternatif juga diyakini untuk menertibkan pengendara yang biasanya kurang disiplin dan banyak melakukan pelanggaran lalu lintas.

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : UU no 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa