Otomania.com - Percaya Pada Seorang Wanita, 13 Mobil Dibawa Kabur, Ada Yang Digadai Ada Yang Dijual.
Sebanyak 13 unit mobil rental yang disewa ternya dibawa kabur alias digelapkan.
Melansir dari TribunJakarta.com dari kejahatan tersebut, perusahaan rental mobil merugi Rp 500 juta.
Karena perusahaan tersebut telah menjadi korban penggelapan 13 mobil yang diotaki oleh wanita berinisial MLA (34).
Kini, kasus penggelapan 13 mobil tersebut ditangani oleh Polsek Polsek Kelapa Gading.
Baca Juga: Kacau! Toyota Innova dan Mitsubishi Pajero Sport Milik Keluarga Digelapkan, Begini Pengakuannya
Disampaikan Rendy selaku pemilik perusahaan tempat rental mobil yang dikelolanya harus merugi sebesar Rp 500 juta akibat kelakuan keempat pelaku.
"Kerugian kira-kira Rp 500 juta ya," kata Rendy di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (8/3/2021).
Rendy juga menuturkan bahwa selama ini MLA sudah dikenalnya lantaran kerap kali menyewa mobil rental.
Setiap kali menyewa mobil, MLA beralasan kendaraan yang disewanya untuk berbagai keperluan.
"Dia nyewa beberapa unit. Dia alasan untuk temannya, kantornya, pakai alasan bawa nama PT, dan lain-lain," kata Rendy.
Nyatanya, 13 unit mobil yang disewa MLA malah dibawa kabur.
Pelaku membawa kabur belasan mobil tersebut ke daerah Jawa Timur hingga Pulau Sumatera untuk dijual maupun digadaikan tanpa surat-surat lengkap.
"Digadai dari harga Rp 25 juta sampai harga Rp 150 juta," ucap Rendy.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar mengatakan, untuk memuluskan aksinya, MLA terlebih dahulu menjadi langganan di perusahaan tersebut.
Hal itu dilakukan MLA untuk memupuk kepercayaan perusahaan terhadap dirinya.
Baca Juga: Cocok Jadi Sinetron! Pengen Gaet Cewek Lain, Motor Kekasih Disumbangkan Untuk Modal, Berakhir di Bui
"Modusnya yang dilaksanakan adalah bagaimana meminjam ataupun mereka memberikan suatu kepercayaan dari perusahaan tersebut untuk berulang kali memberikan mobil sewaan," kata Rango.
Penggelapan 13 unit mobil ini dilakukan secara bertahap.
Awalnya, MLA menyewa satu unit Toyota Kijang Innova dari 13 November 2020 sampai 26 November 2020.
MLA menyewa kendaraan roda empat itu seharga Rp 7,5 juta kepada marketing perusahaan rental tersebut yang sudah dikenalnya.
"Dilaksanakan bertahap, setelah menimbulkan kepercayaan, akhirnya mulai satu (mobil) kemudian jadi dua, tiga, empat, dan selanjutnya," kata Rango.
Dari transaksi awal itu, MLA kemudian secara bertahap menyewa 12 mobil lainnya yang pada akhirnya tak kunjung dikembalikan.
Dalam aksinya ini, MLA menugaskan dua pelaku lain yakni RH dan CJ untuk menerima mobil-mobil dari rental tersebut.
Selanjutnya, RH dan CJ menyerahkan belasan mobil ke pelaku terakhir, seorang wanita berinisial MNK, untuk digadaikan maupun dijual kembali secara bodong.
"Dari aksi tersebut mereka bisa menggelapkan sebanyak 13 kendaraan milik perusahaan, salah satu perusahaan rental mobil di wilayah Kelapa Gading," kata Rango.
Penangkapan terhadap komplotan ini berawal saat salah satu perusahaan rental mobil melaporkan kasus ini.
Baca Juga: Pengusaha Solo Tertipu Rp 15 Miliar, Dikibulin Perempuan Surabaya Pakai Kedok Bisnis BBM non-Subsidi
Dalam laporan tersebut, pihak perusahaan menjelaskan bahwa 13 unit mobil milik mereka belum dikembalikan oleh MLA yang menjadi pelanggannya.
Berbekal laporan yang ada, polisi pun melakukan pengejaran dan langsung menangkap tiga pelaku awal, dilanjutkan dengan penangkapan MLA si otak penggelapan.
"Ketiga pelaku (RH, CJ, dan MNK) tersebut ditangkap di wilayah Jakarta Utara. Sementara pelaku MLA sendiri kita amankan di wilayah Jawa Barat pada akhir Februari lalu," kata Rango didampingi Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP M. Fajar.
Dari penangkapan ini, polisi kemudian mengumpulkan barang bukti 13 unit mobil yang digelapkan oleh MLA dan komplotannya.
Belasan mobil tersebut ternyata sudah dibawa ke wilayah Jawa Timur hingga Pulau Sumatera untuk segera digelapkan.
"Itu hendak dijual ke perorangan. Sementara belum dilaksanakan jual beli, kita sudah berhasil menggagalkan upaya tersebut," kata Rango.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Komplotan yang Diotaki Wanita Gelapkan 13 Mobil, Korban Rugi Rp 500 Juta,