"Itu hendak dijual ke perorangan. Sementara belum dilaksanakan jual beli, kita sudah berhasil menggagalkan upaya tersebut," kata Rango.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Komplotan yang Diotaki Wanita Gelapkan 13 Mobil, Korban Rugi Rp 500 Juta,