Dari transaksi awal itu, MLA kemudian secara bertahap menyewa 12 mobil lainnya yang pada akhirnya tak kunjung dikembalikan.
Dalam aksinya ini, MLA menugaskan dua pelaku lain yakni RH dan CJ untuk menerima mobil-mobil dari rental tersebut.
Selanjutnya, RH dan CJ menyerahkan belasan mobil ke pelaku terakhir, seorang wanita berinisial MNK, untuk digadaikan maupun dijual kembali secara bodong.
"Dari aksi tersebut mereka bisa menggelapkan sebanyak 13 kendaraan milik perusahaan, salah satu perusahaan rental mobil di wilayah Kelapa Gading," kata Rango.
Penangkapan terhadap komplotan ini berawal saat salah satu perusahaan rental mobil melaporkan kasus ini.
Baca Juga: Pengusaha Solo Tertipu Rp 15 Miliar, Dikibulin Perempuan Surabaya Pakai Kedok Bisnis BBM non-Subsidi
Dalam laporan tersebut, pihak perusahaan menjelaskan bahwa 13 unit mobil milik mereka belum dikembalikan oleh MLA yang menjadi pelanggannya.
Berbekal laporan yang ada, polisi pun melakukan pengejaran dan langsung menangkap tiga pelaku awal, dilanjutkan dengan penangkapan MLA si otak penggelapan.
"Ketiga pelaku (RH, CJ, dan MNK) tersebut ditangkap di wilayah Jakarta Utara. Sementara pelaku MLA sendiri kita amankan di wilayah Jawa Barat pada akhir Februari lalu," kata Rango didampingi Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP M. Fajar.
Dari penangkapan ini, polisi kemudian mengumpulkan barang bukti 13 unit mobil yang digelapkan oleh MLA dan komplotannya.
Belasan mobil tersebut ternyata sudah dibawa ke wilayah Jawa Timur hingga Pulau Sumatera untuk segera digelapkan.