Otomania.com - Viral foto struk tarif ruas tol Jombang-Mojokerto yang dibarengi dengan denda tilang.
Pada foto yang beredar, si pengguna jalan tol tersebut menarasikan bahwa sekarang bayar tarif di gerbang tol bisa dikenai denda tilang.
Menurut si pengunggah, dalam struk pembayaran tarif tol akan langsung tercantum rata-rta kecepatan kendaraan.
Lalu apa bila melanggar batas kecepatan maksimal maka akan ada denda tilang langsung di pintu gerbang tol tempat exit atau keluar dari ruas tol.
Baca Juga: Awas Hoax! Viral Denda Tilang di Media Sosial, Pihak Polda Metro Jaya Beri Penjelasan
Berikut narasi dari si pengunggah:
"Karcis tol skrng langsung tercantum rata2 kecepatan kend kita. Suatu saat kalau kita kena tilang gak bisa mengelak. Kecepatan dihitung dari jarak tempuh dibagi wsktu kita msk gerbang tol awal smp keluar gerbang tol akhir dan langsung muncul denda di karcis tol. Harap hati2 melintas di jalan tol usahakan kecepatan cukup < 100 km/jam aja ya. Tks. ".
Menanggapi hal ini, Astra Infra Toll Road selaku pengelola tol Jombang-Mojokerto mengklarifikasi bahwa kabar itu tidak benar alias hoaks.
Hal ini sudah kami konfirmasi ke Danik Irawati selaku Head of Corporate Communiations Astra Infra.
Pada struk tersebut pengguna jalan terkait hanya dikenakan biaya perjalanan sesuai tarif yang berlaku untuk arah dan tujuan perjalanannya, yaitu sebesar Rp. 17.500.
Lalu terkait dengan tulisan "balance" pada struk, itu merupakan sisa saldo dari kartu E-Toll pengguna jalan setelah transaksi tol di lakukan.
"Dan bukan pengenaan Tilang atas terlampauinya kecepatan tempuh rata-rata kendaraan yang bersangkutan dari gerbang asal ke gerbang tujuan di ruas jalan tol Jombang – Mojokerto," ujar Danik dalam keterangan tertulisnya.
Dari hal ini jelas bahwa angka yang tertulis pada struk tersebut bukan merupakan denda tilang.
Selanjutnya Danik juga menjelaskan bahwa keterangan kecepatan rata-rata paga bagian bawah struk merupakan aktivitas kampanye keselamatan Astra Infra Toll Road Jombang - Mojokerto.
Baca Juga: Jika Motor Injeksi Mogok Habis Bensin Harus Putar Kontak Berkali-kali, Hoax atau Fakta?
Keterangan itu bersifat sebagai himbauan untuk mengingatkan agar pengguna tol mengatur kecepatan kendaraan sesuai dengan ketentuan di jalan tol.
Ketentuan berkendara di jalan tol adalah kecepatan minimal 60 km/jam dan kecepatan maksimalnya adalah 100 km/jam.
Nah, sekarang Sobat Otomania jadi tahu kan kalau kabar struk tol sekaligus alat tilang adalah hoaks.
Jadi jangan keburu kaget dan sebar berita bohong jika menerima struk tol yang terlihat asing, lebih baik dibaca dulu pelan-pelan.
Kalau masih bingung bisa tanyakan pada petugas yang ada pada pintu tol.