Pada struk tersebut pengguna jalan terkait hanya dikenakan biaya perjalanan sesuai tarif yang berlaku untuk arah dan tujuan perjalanannya, yaitu sebesar Rp. 17.500.
Lalu terkait dengan tulisan "balance" pada struk, itu merupakan sisa saldo dari kartu E-Toll pengguna jalan setelah transaksi tol di lakukan.
"Dan bukan pengenaan Tilang atas terlampauinya kecepatan tempuh rata-rata kendaraan yang bersangkutan dari gerbang asal ke gerbang tujuan di ruas jalan tol Jombang – Mojokerto," ujar Danik dalam keterangan tertulisnya.
Dari hal ini jelas bahwa angka yang tertulis pada struk tersebut bukan merupakan denda tilang.
Selanjutnya Danik juga menjelaskan bahwa keterangan kecepatan rata-rata paga bagian bawah struk merupakan aktivitas kampanye keselamatan Astra Infra Toll Road Jombang - Mojokerto.
Baca Juga: Jika Motor Injeksi Mogok Habis Bensin Harus Putar Kontak Berkali-kali, Hoax atau Fakta?
Keterangan itu bersifat sebagai himbauan untuk mengingatkan agar pengguna tol mengatur kecepatan kendaraan sesuai dengan ketentuan di jalan tol.
Ketentuan berkendara di jalan tol adalah kecepatan minimal 60 km/jam dan kecepatan maksimalnya adalah 100 km/jam.
Nah, sekarang Sobat Otomania jadi tahu kan kalau kabar struk tol sekaligus alat tilang adalah hoaks.
Jadi jangan keburu kaget dan sebar berita bohong jika menerima struk tol yang terlihat asing, lebih baik dibaca dulu pelan-pelan.
Kalau masih bingung bisa tanyakan pada petugas yang ada pada pintu tol.