Viral Struk Tol Jombang-Mojokerto Kena Denda Tilang, Pengelola Beri Penjelasan Seperti Ini

Adi Wira Bhre Anggono - Sabtu, 24 Oktober 2020 | 14:50 WIB

Hoaks struk tol Jombang-Mojokerto sekaligus untuk bayar denda tilang karena melebihi batas kecepataan (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Viral foto struk tarif ruas tol Jombang-Mojokerto yang dibarengi dengan denda tilang.

Pada foto yang beredar, si pengguna jalan tol tersebut menarasikan bahwa sekarang bayar tarif di gerbang tol bisa dikenai denda tilang.

Menurut si pengunggah, dalam struk pembayaran tarif tol akan langsung tercantum rata-rta kecepatan kendaraan.

Lalu apa bila melanggar batas kecepatan maksimal maka akan ada denda tilang langsung di pintu gerbang tol tempat exit atau keluar dari ruas tol.

Baca Juga: Awas Hoax! Viral Denda Tilang di Media Sosial, Pihak Polda Metro Jaya Beri Penjelasan

Istimewa
Viral struk tol dianggap sekaligus pembayaran denda tilang di ruas tol Jombang-Mojokerto

Berikut narasi dari si pengunggah:

"Karcis tol skrng langsung tercantum rata2 kecepatan kend kita. Suatu saat kalau kita kena tilang gak bisa mengelak. Kecepatan dihitung dari jarak tempuh dibagi wsktu kita msk gerbang tol awal smp keluar gerbang tol akhir dan langsung muncul denda di karcis tol. Harap hati2 melintas di jalan tol usahakan kecepatan cukup < 100 km/jam aja ya. Tks. ".

Menanggapi hal ini, Astra Infra Toll Road selaku pengelola tol Jombang-Mojokerto mengklarifikasi bahwa kabar itu tidak benar alias hoaks.

Hal ini sudah kami konfirmasi ke Danik Irawati selaku Head of Corporate Communiations Astra Infra.