Penumpang Taksi Online Gelisah Saat Polisi Periksa Surat Mobil, Ternyata Bawa Pil Dan Janjian Pengiriman Sabu Sistem Tempel

Parwata - Kamis, 8 Oktober 2020 | 12:00 WIB

Gelar rilis kasus narkotika itu di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Rabu (7/10/2020). (Parwata - )

Otomania.com - Penumpang taksi online terlihat gelisah saat polisi sedang melakukan pemeriksaan surat kendaraan, ternyata kedapatan bawa pil dan janjian kirim sabu sistem tempel.

Kasus bandar sabu yang diringkus dari hasil patroli lalu lintas, dirilis oleh Satuan Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Melansir dari TribunJakarta.com, Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando, menjelaskan.

Saat itu sekira pukul 16.00 WIB, Senin (28/9/2020), Polantas mendapati ada mobil taksi online parkir.

Mobil taksi online tersebut parkir di tempat yang tidak semestinya.

Baca Juga: Awas Sindikat Pengedar Sabu Berkedok Komunitas Ojek Online, 3 Orang Sudah Ditangkap

Dan petugas pun menyambangi dan menanyakan surat-surat kelengkapan kendaraan dan surat izin mengemudi.

"Pada Senin 28 September 2020 pukul 16.00 WIB, anggota Satlantas yang di belakang saya, melaksanakan patroli di Rawa Buntu.

Pada saat mereka patroli, karena kendaraan berhenti di tempat yang melanggar, oleh karena itu anggota kami berinisiatif memeriksa kendaraan," ujar Bayu saat gelar rilis kasus narkotika itu di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Rabu (7/10/2020).

Saat sedang memeriksa surat-surat si sopir taksi online, penumpangnya yang kemudian diketahui bernama Agung Sadewo terlihat gelisah.

Petugas polisi dari Satuan Lantas itupun langsung mencurigai.

Baca Juga: Bos PO Bus Pelangi Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba, 13 Kg Sabu Ngumpet di Dalam Bus Medan - Tasikmalaya

"Pada saat diperiksa, penumpangnya atas nama Agung Sadewo, tingkah lakunya agak mencurigakan. Pas kita periksa kita temukan eksimer sebanyak enam butir," ujarnya.

Setelah Agung digeledah, didapati enam pil eksimer di kantongnya.

Petugas pun semakin mencurigai Agung dan menginterogasi lebih lanjut.

Akhirnya Agung pun mengaku kalau dirinya sedang dalam transaksi sabu dan menunggu pengirimnya.

Ia dijanjikan akan mengambil paket sabu seberat 42 gram di jembatan Rawa Buntu.

Baca Juga: Parah, Bos PO Ini Diduga Jadi Gembong Narkoba di Tasikmalaya, Gampang Selundupkan Sabu Pake Bus

Setelah diikuti, pernyataan Agung pun benar, polisi mendapati paket sabu tersebut.

"Kita tanyakan, karena terdesak akhirnya yang bersangkutan mengakui bahwa dia saat ini sedang menunggu pengiraman sabu sistemnya tempel.

Akhirnya kita ikuti dan ternyata betul di posisi di bawah jembatan Rawa Buntu, kita cek bersama dia, dan ternyata barangnya ada, sabu berwarna merah," ujarnya.

Agung pun ditahan, sedangkan sang sopir taksi online dibebaskan karena tidak terbukti terlibat.

"Kita amankan bersama sopirnya Eman Sulaiman, namun karena sopirnya tidak tahu kronologinya akhirnya kita lepas karena tidak terbukti," ujarnya.

Agung dijerat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Tilang Taksi Online, Polantas Temukan Penumpangnya Bandar Sabu Antar Pesanan 42 Gram di Tangsel".