Penumpang Taksi Online Gelisah Saat Polisi Periksa Surat Mobil, Ternyata Bawa Pil Dan Janjian Pengiriman Sabu Sistem Tempel

Parwata - Kamis, 8 Oktober 2020 | 12:00 WIB

Gelar rilis kasus narkotika itu di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Rabu (7/10/2020). (Parwata - )

Agung dijerat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Tilang Taksi Online, Polantas Temukan Penumpangnya Bandar Sabu Antar Pesanan 42 Gram di Tangsel".