Jangan Lupa, Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Udah Bisa di Minimarket, Gak Ribet Gak Ngantri

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 17 September 2020 | 18:55 WIB

Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Indomaret (Adi Wira Bhre Anggono - )

Adapun Bank yang telah bekerjasama di layanan e-Samsat yaitu:

  1. Bank DKI
  2. Bank BRI
  3. Bank BNI
  4. Bank BTN
  5. Bank Bukopin
  6. Maybank

Nanti setelah melakukan pembayaran melalui bank, pemilik kendaraan punya batas waktu 30 hari untuk menukarkan bukti bayar dengan pengesahan TBPKP di Samsat Induk.

Syarat untuk penukaran TBPKP adalah sebagai berikut:

  1. KTP asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi
  2. STNK asli beserta fotokopi
  3. BPKB asli beserta fotokopi
  4. Bukti bayar
  5. Surat kuasa disertakan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan

Baik melalui Samolnas maupun e Samsat, kata Herlina, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.

Salah satunya adalah tidak adanya tunggakan untuk pajak kendaraan tahunan.

“Untuk pajak online ini hanya diperuntukkan yang satu tahunan dan pemilik kendaraan juga tidak punya tunggakan pajak,” ucapnya.

Catatan penting, bagi pemilik kendaraan yang mempunyai tunggakan pajak atau yang pajaknya bersamaan dengan ganti STNK maka tidak bisa membayar melalui E-Samsat dan harus datang langsung ke kantor Samsat induk.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan Zaman, Urus Surat dan Pajak Kendaraan Makin Gampang Pakai Aplikasi

Untuk pajak lima tahunan tetap wajib ke Samsat

Dewasa ini berbagai aktivitas mengalami penyesuaian sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, guna menekan penyebaran virus corona alias Covid-19 di Tanah Air.

Tetapi, tak sedikit pula kegiatan yang belum bisa mengalami penyesuaian atau berubah seperti pemeriksaan nomor rangka dan fisik kendaraan bermotor saat mengurus pajak lima tahunan.

"Prosedur tetap, mobil harus dicek fisik. Namun kami memang sejak dari awal, sebelum new normal sudah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan," ujar Kepala Unit Pelayanan, Pemungutan, Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Barat, Hawan Aries Bhirawa.

Ia kembali menjelaskan, bagi warga yang pajak lima tahunannya sudah mati, maka mereka wajib membawa kendaraan ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Para pemohon diwajibkan mengenakan masker.

Baca Juga: Enak Banget! Pajak Progresif Ditiadakan, Denda Pajak Mobil di Bawah Rp 150 Juta Juga Dihapuskan

Setibanya di sana, mereka akan diarahkan oleh petugas. Setelah diarahkan, warga tinggal mengurus berkas-berkas yang sudah dibawa untuk memperpanjang masa berlaku STNK.

Adapun berkas yang harus dibawa yaitu STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.

Di sisi lain, terdapat petugas yang mengurus penggesekan rangka kendaraan bermotor, baik itu mobil atau pun motor.

"Pelayanan kami koordinasi dengan kepolisian karena kalau yang lima tahun kan wajib mobil atau sepeda motor dibawa untuk dilakukan cek fisik kendaraan," kata Aries.

Tidak ada informasi mengenai pembatasan kuota pemohon di Samsat tiap harinya sebagaimana kantor Satpas SIM.

Tapi Aries memastikan bahwa kantor Samsat menerapkan physical distancing atau jaga jarak secara optimal.

Artikel ini telah tayang pertama kali di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Mini Market, Begini Caranya" dan "Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan secara Online Selama PSBB Jakarta", serta di Surya.co.id dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan saat Pandemi Corona, Tak Perlu ke Samsat, di Minimarket Pun Bisa"