Jadi nantinya, petugas yang melakukan razia, maka bisa memverifikasi pengesahan dengan menggunakan scan barcode (QRcode) tersebut.
Melalui barcode tersebut, pengguna tidak perlu balik ke Samsat lagi untuk mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
Sebab, setelah membayar secara online akan mendapatkan e-TBPKP yang bisa disimpan di ponsel dan dicetak sendiri serta sah di kepolisian.
Namun untuk mencetak lembaran pajak yang jadi satu dengan STNK wajib pajak tetap diminta ke kantor Samsat pada hari dan jam dinas.
Layanan E-Samsat Jakarta
Berbeda dengan provinsi Jawa Timur, untuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) wilayah DKI Jakarta belum mengaplikasikan pembayaran pejak kendaraan melalui minimarket.
Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta, menjelaskan, pembayaran pajak kendaraan secara online bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi Samolnas (Samsat Online Nasional) atau bisa menggunakan website (E-Samsat).
“Tetapi, untuk Samolnas saat ini tengah dilakukan maintenance sehingga kami menyarankan menggunakan E-Samsat,” ujarnya, Kamis (10/9/2020).
Layanan E-Samsat yang bisa diakses melalui sejumlah bank sehingga mempermudah para pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan tanpa perlu datang ke Samsat.