Otomania.com - Ada dua pilihan bagi pengendara motor yang tetap nekat melintas di fly over yakni denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara 2 bulan.
Karena masih banyaknya pemotor yang nekat melintas di fly over, Satlantas Polresta Malang Kota gencarkan Penegakan Hukum Lalu Lintas (Gakkum Lantas).
Gakkum Lantas tersbut akan dikhususkan bagi pengendara motor yang masih melintas di fly over.
Melansir dari SuryaMalang.com, Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution, mengatakan.
Cukup banyak pengendara motor yang tetap nekat melintas di fly over. Padahal tindakan para pelanggar tersebut sangatlah berbahaya.
Ia menyebut seperti kejadian pada Minggu (30/8/2020) di fly over Jalan Laksamana Martadinata, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang.
Pengendara motor Honda ADV 150 menabrak bagian depan Suzuki Splash dengan kencang, hingga pengendara motor terluka dan dilarikan ke RSSA.
"Di fly over sudah terpasang rambu larangan melintas, namun pengendara motor tetap saja melanggar rambu larangan tersebut.
Oleh karena itu untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut tidak terulang kembali, maka kami gencarkan Gakkum Lantas," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (31/8/2020).
Bagi para pengendara motor yang terbukti melanggar melintas di fly over, pihaknya akan memberikan tindakan tegas.
"Kami berikan surat tilang dan kami kenakan Pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut berbunyi setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," tambahnya.
Baca Juga: Jangan Nekat, Segini Denda dan Hukuman Pelanggar Marka Jalan di Lampu Merah
Dirinya mengaku belum memiliki data berapa banyak jumlah pengendara sepeda motor yang melanggar melintas di fly over.
"Kalau jumlah rata rata dalam sehari, saya masih belum memiliki datanya. Namun berdasarkan data dari Operasi Patuh Semeru 2020, tercatat dalam sehari lebih kurang sebanyak 50 pelanggar," bebernya.
Dirinya pun juga mengungkapkan rata-rata alasan yang diberikan bagi para pengendara motor yang melintas di fly over hampir sama.
"Para pelanggar beralasan terburu buru, sehingga mengambil jalan pintas lewat fly over. Apapun alasannya, tetap kami lakukan penilangan karena sudah jelas ada rambu larangan melintas," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas.
"Taati peraturan dan rambu lalu lintas agar terhindar dari laka lantas. Karena laka lantas terjadi diawali dari pelanggaranl lalu lintas," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Suryamalang.com dengan judul "Pengendara Motor Lewat Fly Over di Malang Bakal Didenda Rp 500 Ribu dan atau Penjara 2 Bulan".