Denda Rp 500 ribu Atau Penjara 2 Bulan Menanti, Polresta Malang Siapkan Gakkum Khusus Pemotor yang Nekat Melintas di Flyover

Parwata - Selasa, 1 September 2020 | 08:30 WIB

Ilustrasi - Kegiatan operasi penindakan pengendara sepeda motor yang melintas di Fly Over Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (10/2/2020). (Parwata - )

Otomania.com - Ada dua pilihan bagi pengendara motor yang tetap nekat melintas di fly over yakni denda  Rp 500 ribu atau kurungan penjara  2 bulan.

Karena masih banyaknya pemotor yang nekat melintas di fly over, Satlantas Polresta Malang Kota gencarkan Penegakan Hukum Lalu Lintas (Gakkum Lantas).

Gakkum Lantas tersbut akan dikhususkan bagi pengendara motor yang masih melintas di fly over.

Melansir dari SuryaMalang.com, Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution, mengatakan.

Cukup banyak pengendara motor yang tetap nekat melintas di fly over. Padahal tindakan para pelanggar tersebut sangatlah berbahaya.

Ia menyebut seperti kejadian pada Minggu (30/8/2020) di fly over Jalan Laksamana Martadinata, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang.

Baca Juga: Polri Mengaku Sudah Tindak Polisi yang Minta Rp 1 Juta ke Turis Jepang Saat Razia, Bisa Ada Pemecatan

Pengendara motor Honda ADV 150 menabrak bagian depan Suzuki Splash dengan kencang, hingga pengendara motor terluka dan dilarikan ke RSSA.

"Di fly over sudah terpasang rambu larangan melintas, namun pengendara motor tetap saja melanggar rambu larangan tersebut.

Oleh karena itu untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut tidak terulang kembali, maka kami gencarkan Gakkum Lantas," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (31/8/2020).