Bagi para pengendara motor yang terbukti melanggar melintas di fly over, pihaknya akan memberikan tindakan tegas.
"Kami berikan surat tilang dan kami kenakan Pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut berbunyi setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," tambahnya.
Baca Juga: Jangan Nekat, Segini Denda dan Hukuman Pelanggar Marka Jalan di Lampu Merah
Dirinya mengaku belum memiliki data berapa banyak jumlah pengendara sepeda motor yang melanggar melintas di fly over.
"Kalau jumlah rata rata dalam sehari, saya masih belum memiliki datanya. Namun berdasarkan data dari Operasi Patuh Semeru 2020, tercatat dalam sehari lebih kurang sebanyak 50 pelanggar," bebernya.
Dirinya pun juga mengungkapkan rata-rata alasan yang diberikan bagi para pengendara motor yang melintas di fly over hampir sama.
"Para pelanggar beralasan terburu buru, sehingga mengambil jalan pintas lewat fly over. Apapun alasannya, tetap kami lakukan penilangan karena sudah jelas ada rambu larangan melintas," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas.
"Taati peraturan dan rambu lalu lintas agar terhindar dari laka lantas. Karena laka lantas terjadi diawali dari pelanggaranl lalu lintas," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Suryamalang.com dengan judul "Pengendara Motor Lewat Fly Over di Malang Bakal Didenda Rp 500 Ribu dan atau Penjara 2 Bulan".